Terkini Nasional
Babak Baru Kasus Kematian Brigadir J, Berkas Perkara Sudah Lengkap, Ferdy Sambo Cs Segera Disidang
TRIBUN-VIDEO.COM- Berikut ini babak baru kasus kematian Brigadir J, eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo segera sidang, lengkap soal obstruction of justice
Proses hukum terhadap Ferdy Sambo Cs kini memasuki babak baru.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu segera disidang usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung atau Kejagung
Diketahui, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polri
Ferdy Sambo diduga terlibat dalam kematian Brigadir J sehingga ditetapkan sebagai tersangka
Selain Ferdy Sambo yang ada juga Putri Candrawathi (PC), Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf yang kini berstatus tersangka.
Kini berkas perkara Ferdy Sambo cs telah lengkap menurut Kejaksaan Agung dan segera sidang
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menyebut berkas perkara soal obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kematian Brigadir J juga sudah lengkap
Kasus obstruction of justice yang juga libatkan Ferdy Sambo juga akan segera disidangkan
Diketahui akar masalah yang jerat Ferdy Sambo bermula dari kematian Brigadir J
Nama Brigadir J merupakan salah seorang ajudan Ferdy Sambo
Mendiang Brigadir J ditemukan meregang nyawa di kediaman Ferdy Sambo
Belakangan terungkap ada peran Ferdy Sambo Cs di balik kematian Brigadir J
Baca: Kejagung RI Nyatakan Berkas Perkara Ferdy Sambo dan 4 Tersangka Lain Pembunuhan Brigadir J Lengkap
"Persyaratan formil materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan dalam KUHP."
"Perkara ini pada hari ini, kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana dalam keterangan pers, Rabu (28/9/2022) dilansir dari Tribunnews.com
Menurut Fadil, setelah Kejagung menerima berkas perkara dari penyidik, berkas tersebut dikembalikan beberapa waktu lalu untuk diperbaiki.
Selanjutnya, berkas dikembalikan lagi ke Kejagung untuk diproses.
Hingga akhirnya, berkas perkara kelima tersangka kasus Brigadir J dinyatakan lengkap.
"Penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk segera disidangkan," ucap, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu ini.
Lebih lanjut, Fadil pun menegaskan, hubungan kooordinasi antara penyidik dan penuntut umum serta Kabareskrim dan Jampidum berjalan secara efektif.
Diketahui, ketika berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, maka Polri akan melanjutkan pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II).
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan membuat surat dakwaan dan perkara di sidangkan di pengadilan.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J.
Lima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Baca: Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Dinyatakan Lengkap, Penyidik Segera Limpahkan Tersangka dan Alat Bukti
Berkas Perkara Obstruction of Justice Penanganan Kasus Brigadir J Lengkap
Diberitakan Tribunnews.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI juga menyatakan berkas perkara para tersangka kasus obstruction of justice terkait penanganan kasus Brigadir J telah dinyatakan lengkap.
"Terkait obstruction of justice, perkara ini juga telah memenuhi syarat formil dan materil. Sudah P21," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).
Setelah dinyatakan lengkap, Fadil mengatakan, penyidik Bareskrim Polri kini memiliki kewajiban untuk melimpahkan para tersangka beserta alat bukti ke Kejagung.
Selain itu, JPU juga akan langsung menyusun surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka untuk kemudian diserahkan ke Pengadilan.
"Penyidik menyerahkan tanggung jawab barang bukti dan tersangka untuk segera di persidangan," jelasnya.
Diketahui, total ada tujuh tersangka di dalam kasus obstruction of justice.
Para tersangka kasus obstruction of justice, di antarannya Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.
Tersangka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Babak Baru Kasus Kematian Brigadir J, Ferdy Sambo Cs Segera Sidang, Update Obstruction of Justice
# berkas perkara # Ferdy Sambo # Brigadir J # Bharada E
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribun Kaltara
Live Update
LIVE UPDATE SORE: Wagub Hellyana Dituntut 8 Bulan Penjara, Atap Terminal 3 Bandara Soetta Jebol
1 hari lalu
Terkini Daerah
Keroyok Tuan Rumah Hajatan hingga Tewas, Tersangka Utama Terancam 7 Tahun Penjara
2 hari lalu
Tribunnews Update
Ungkap Kesaksian di Sidang Nadiem: Deputi LKPP Sebut Pengadaan Diizinkan Nego Langsung ke Produsen
2 hari lalu
Terkini Daerah
Bikin Heran! Mahasiswi Korban Pelecehan Justru Dijadikan Tersangka seusai Buka Ponsel Pelaku
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.