Kamis, 16 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Kejagung RI Nyatakan Berkas Perkara Ferdy Sambo dan 4 Tersangka Lain Pembunuhan Brigadir J Lengkap

Rabu, 28 September 2022 21:56 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah lengkap atau P21.

Artinya, para tersangka akan segera diadili di persidangan atas perbuatan yang dilakukannya.

Selain itu, Kejagung juga telah menunjuk 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengawal proses persidangan.

Baca: Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Dinyatakan Lengkap, Penyidik Segera Limpahkan Tersangka dan Alat Bukti

Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana.

"Perkara ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Fadil mengatakan, setelah berkas perkara lengkap, penyidik Bareskrim Polri akan melimpahkan para tersangka dan alat bukti ke Kejagung.

Selain itu, JPU akan langsung menyusun surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka untuk kemudian diserahkan ke pengadilan.

"Penyidik menyerahkan tanggung jawab barang bukti dan tersangka untuk segera di persidangan," pungkasnya.

Untuk mencegah adanya pengaruh dari pihak luar, 30 JPU akan ditempatkan di safe house selama persidangan.

Baca: Berkas Perkara Seluruh Tersangka Kasus Kematian Brigadir J Lengkap, Kejagung: Siap Diadili

Tak hanya itu, seluruh ponsel milik JPU juga akan disadap dan dimonitor.

Seperti diketahui, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Baca: Setelah 2 Bulan Menunggu, Berkas Perkara Pembunuhan Brigadir J Dinyatakan Sudah Lengkap

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

# TRIBUNNEWS UPDATE # Kejaksaan Agung # berkas perkara # Ferdy Sambo # pembunuhan # Brigadir J

Editor: Panji Anggoro Putro
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved