Polisi Tembak Polisi
Sidang Kode Etik Hendra Kurniawan Tertunda 3 Kali karena Saksi Kunci, Polri: Saksi Kunci Harus Sehat
TRIBUN-VIDEO.COM - Proses sidang etik terhadap Mantan Karopaminal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan menjadi salah satu yang ditunggu, setelah proses yang sama dijalani oleh mantan atasannya, Ferdy Sambo.
Hendra merupakan salah satu dari sejumlah perwira Polri yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan merintangi penyidikan (obstruction of justice) kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Seharusnya sidang etik terhadap Hendra digelar pekan ini.
Namun, proses itu kembali terkendala dengan alasan salah satu saksi kunci, AKBP Arif Rahman Arifin, dilaporkan kembali jatuh sakit.
Padahal menurut catatan, sidang etik terhatap Hendra sudah tertunda 3 kali.
Penundaan pertama terjadi pada 7 September 2022 dan dijadwalkan ulang pada 13 September 2022.
Baca: IPW Benarkan Minta Polri Dalami Dugaan Fasilitas Jet Pribadi ke Brigjen Hendra Kurniawan di MKD DPR
Akan tetapi, agenda sidang pada 13 September 2022 tidak bisa terlaksana karena saksi Arif sakit, sehingga diundur menjadi 21 September 2022.
Ternyata pada hari yang ditentukan sidang juga tidak dapat terlaksana lantaran Arif dinyatakan masih sakit sehingga tidak bisa menghadiri persidangan.
Dedi mengatakan, syarat seorang saksi untuk dihadirkan di persidangan etik adalah dalam kondisi sehat.
"Karena salah satu persyaratan untuk bisa dihadirkan dalam sidang kode etik saksi harus dalam kondisi sehat," ujar Dedi.
Perjalanan kasus
Setelah kasus pembunuhan berencana Brigadir J terbongkar, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian menerbitkan telegram dengan perintah mencopot dan memutasi sejumlah perwira, salah satunya Hendra.
Pada 20 Juli 2022 dicopot dari jabatan Karopaminal Divpropam Polri.
Kemudian pada 4 Agustus 2022, Sigit memutuskan melakukan mutasi terhadap Hendra menjadi perwira tinggi korps Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
Kemudian pada 19 Agustus 2022, Hendra dibawa ke tempat khusus (patsus) di Mako Brimob dan ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice.
Dia diduga merusak barang bukti berupa rekaman kamera CCTV di dekat tempat kejadian perkara di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sedangkan AKBP Arif Rahman Arifin yang akan menjadi saksi dalam sidang etik itu sebelumnya juga menjadi anak buah Hendra. Tepatnya saat menjabat sebagai Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri pada 2021.
Akan tetapi, Arif turut dimutasi menjadi perwira menengah Yanma Polri pada 4 Agustus 2022 bersamaan dengan Hendra.
Tidak lama kemudian, Arif juga ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan obstruction of justice terkait perkara Brigadir J.
Baca: Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Tak Kunjung Terlaksana & Selalu Ditunda, Polri Ungkap Alasannya
Terdapat sejumlah polisi selain Arif, Sambo, dan Hendra yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice.
Mereka adalah Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Para tersangka diduga menghalangi penyidikan terkait perusakan kamera CCTV di sekitar lokasi kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. Sampai saat ini ada 3 tersangka obstruction of justice yang belum disidang etik.
Mereka adalah Brigjen Hendra, AKBP Arif, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Keempatnya telah dinyatakan bersalah dan diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat berdasarkan putusan sidang etik.
Selain itu, dugaan pelanggaran etik juga dilakukan Hendra dan rombongan Polri dengan menumpang jet pribadi saat mengunjungi rumah mendiang Brigadir J pada 11 Juli 2022 lalu. Akan tetapi tidak diketahui apakah hal itu akan turut diperiksa dalam sidang etik.
Saksi sakit lagi Menurut Dedi, alasan sidang etik terhadap Brigjen Hendra tak kunjung digelar karena AKBP Arif Rahman Arifin sempat sakit. Menurut dia, saksi tersebut kini kembali sakit pasca-operasi, sehingga sidang etik Hendra masih belum bisa dipastikan.
“Karena memang saksi kuncinya ini kemarin hadir sidang atau dalam menjalani pemeriksaan yang bersangkutan sakit lagi, yang satu tensi, satu sakit lagi pasca operasi lagi. Memang masih butuh penyembuhan,” ucap Dedi kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/9/2022).
Dia mengatakan, akan menginformasikan soal jadwal pelaksanaan Brigjen Hendra apabila sudah ada kepastian jadwal sidang dari pihak Divisi Propam Polri.
Ia menambahkan, perangkat sidang etik Brigjen Hendra sudah lengkap.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berulang Kali Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Mundur Menanti Saksi Kunci"
# Polisi tembak polisi # Brigadir J # Bharada E # Irjen Ferdy Sambo # Putri Candrawathi # Brigjen Hendra Kurniawan
Video Production: Lalu Yusuf Wibisono
Sumber: Kompas.com
Viral
MAKAM PELAJAR Korban Tembak Polisi Bakal Dibongkar, Polda Jateng: Cari Alat Bukti Jerat Aipda Robig
Jumat, 29 November 2024
HOT TOPIC
TERKUAK, AKP Dadang Tembaki Rumah Kapolres seusai Tembak AKP Ulil hingga Curhatan Terakhir AKP Ulil
Kamis, 28 November 2024
HOT TOPIC
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kapolri Perintahkan 2 Jenderal Usut,Kapolda Terancam Dicopot
Kamis, 28 November 2024
To The Point
Susno Duadji Sebut AKP Dadang Polisi Hitam, Bertugas Menindak namun Malah Ikut Bermain dalam Kasus
Kamis, 28 November 2024
Tribunnews Update
Malu Internal Polisi Tembak Rekan, Eks Kabareskrim Sebut Dadang Polisi Hitam Bekingi Tambang Liar
Kamis, 28 November 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.