Terkini Nasional
AKBP Raindra Ramadhan Didemosi 4 Tahun Buntut Kasus Brigadir J, Tak Profesional Jalankan Tugas
TRIBUN-VIDEO.COM - Eks Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Ramadhan Syah dihukum demosi selama 4 tahun buntut penanganan kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun keputusan demosi pada AKBP Raindra Ramadhan Syah dijatuhkan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Selasa (27/9/2022) kemarin.
Adapun sidang tersebut berlangsung selama 12 jam di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
"Sanksi mutasi bersifat demosi selama 4 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri. Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers virtual, Rabu (28/9/2022).
Baca: Sidang Kode Etik Hendra Kurniawan Ditunda 3 Kali karena Kondisi Saksi, Polri: Saksi Harus Sehat
Menurut Ramadhan, AKBP Raindra terbukti tidak profesional dalam melaksanakan tugas.
Perilaku yang dilakukan oleh pelanggar juga termasuk ke dalam perbuatan tercela.
Selain demosi, kata Ramadhan, AKBP Raindra juga diminta untuk meminta maaf secara lisan dan atau tertulis di hadapan sidang KKEP.
Selain itu, permintaan maaf itu ditujukkan kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
Baca: Sidang Etik Ipda Arsyad Daiva Saksi Tewasnya Brigadir J, Terbukti Melanggar dan Didemosi 3 Tahun
"Kewajiban pelanggar juga untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan," jelasnya.
Selain itu, AKBP Raindra dikenakan juga sanksi penempatan dalam tempat khusus selama 29 hari dari 12 Agustus 2023 sampai dengan 10 September 2022 di ruang patsus Divpropam Polri.
Penahanan itu telah dijalani oleh pelanggar.
Dalam kasus ini, pasal yang dilanggar adalah pasal 13 ayat 1 PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 6 Ayat 1 huruf d pasal 11 ayat 1 huruf A tentang peraturan kepolisian negara RI nomor 7 tahun 2002 ttg kode etik profesi dan komisi kode etik Polri. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anggota Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Ramadhan Syah Dihukum Demosi 4 Tahun Buntut Kasus Brigadir J
# AKBP Raindra Ramadhan Syah # Sidang Etik Polri # Sidang KKEP # Kasus Brigadir J
Video Production: Khoerunnisak
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
IPW Minta Propam Polri Selidiki Kematian Brigpol SH yang Tewas Tertembak, Singgung Kasus Brigadir J
Minggu, 24 September 2023
Tribunnews Update
Polemik dan Kritik Keras ke Polri yang Tak Pecat Irjen Napoeleon Bonaparte Meski Dipenjara 4 Tahun
Selasa, 29 Agustus 2023
Tribunnews Update
Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat dari Polri, Dijatuhui Demosi 3 Tahun 4 Bulan dalam Sidang Etik
Selasa, 29 Agustus 2023
Breaking News
BREAKING NEWS: Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat dari Polri, Dijatuhi Demosi 3 Tahun
Selasa, 29 Agustus 2023
Tribunnews Update
Putusan MA Ringankan Vonis Ferdy Sambo Cs Kasus Brigadir J, Jokowi: Saya Hormati Keputusan yang Ada
Kamis, 10 Agustus 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.