Senin, 13 April 2026

Terkini Daerah

Korupsi Dana BUMDes Hampir Rp 1 Miliar, Kades Berjo Karanganyar Ditahan

Rabu, 28 September 2022 10:21 WIB
TribunSolo.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kades Berjo, Suyatno ditetapkan jadi tersangka dalam kasus korupsi dana BUMDes Berjo.

Dia menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Karanganyar sementara, Selasa (27/9/2022).

Setelah diperiksa, tersangka Suyatno langsung dilakukan penahanan oleh Kejari Karanganyar.

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah mengatakan pihaknya telah memeriksa tersangka S setelah seminggu lalu yang sempat mangkir dengan alasan sakit.

Baca: Berpotensi Kabur, Mantan Dirut BUMDes & Kades Berjo Ditahan, Selewengkan Dana Pengembangan Wisata

"Alhamdulillah, yang bersangkutan sudah memenuhi panggilan dari kami, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka," kata Gilang kepada TribunSolo.com, Selasa (27/9/2022).

Gilang mengatakan pemeriksaan tersangka Suyatno dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB dengan 24 pertanyaan kepada tersangka.

Dia menjelaskan sebelum dilakukan penahanan, tersangka Suyatno dilakukan cek kssehatan dan swab untuk memastikan kesehatan tersangka.

"Tersangka sudah dicek kesehatan, kami juga libatkan dinkes, apakah terpapar atau tidak dan hasilnya negatif dan sehat," ujar Gilang.

Dia mengatakan kemudian tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Solo.

Dia menjelaskan, alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka Suyatno karena dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti.

"Tersangka masih menjabat kades, kekhawatiran kami, dia menggunakan wewenangnya untuk menghilangkan barang bukti," ungkap Gilang.

Baca: Berita Solo Hari Ini: Kejari Karanganyar Panggil 2 Tersangka Kasus Korupsi BUMDes Berjo

Dia mengatakan berdasarkan dari laporan Inspektorat, ada dugaan kerugian negara sebesar, Rp 795 juta yang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Ia mengaku kedua tersangka itu akan dilakukan dimintai keterangan, sebelum dilakukan penahanan.

"Kedua tersangka dijerat, Pasal 2 dan 3 UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," ungkap Gilang.

"BUMDes merupakan aset Negara melalui pemerintah Desa, modal yang dibangun dari dana desa yang merupakan uang milik rakyat," Gilang.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Sempat Mangkir, Kades Berjo Karanganyar Resmi Ditahan karena Korupsi Dana BUMDes Hampir Rp 1 Miliar

# Kejari Karanganyar # Rutan Solo # Kades Berjo # Karanganyar # Korupsi Dana BUMdes

Editor: Danang Risdinato
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: TribunSolo.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved