Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Berita Solo Hari Ini: Kejari Karanganyar Panggil 2 Tersangka Kasus Korupsi BUMDes Berjo

Selasa, 20 September 2022 17:30 WIB
Tribun Jateng

TRIBUN-VIDEO.COM - Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan BUMDes Berjo diminta memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar pada Selasa (20/9).

Dua tersangka kasus dugaan korupsi itu berinisial S selaku kades aktif dan EK selaku mantan Dirut BUMDes tahun 2020.

Namun, diketahui S tidak dapat memenuhi pemanggilan tersebut karena sakit.

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah membenarkan kabar tersebut.

Dia mengatakan, hanya EK yang memenuhi panggilan dari Kejari Karanganyar.

"Kita panggil dua tersangka, berinisial S dan EK. Tapi S tidak dapat datang karena sakit," katanya.

Pihak Kejari Karanganyar akan kembali memanggil S untuk diperiksa pada Selasa pekan depan. Lanjutnya, materi pemeriksaan terhadap EK kali ini terkait pengelolaan BUMDes.

Baca: Berita Solo Hari Ini: Kronologi Dugaan Korupsi BUMDes Berjo, Bermula dari Proyek Telaga Mardirda

Dia menuturkan, EK datang ke Kejari Karanganyar didampingi Pengacara, Ari Santoso.

Kedua tersangka sebelumnya belum menunjuk pengacara sehingga pihak Kejari memfasilitasi untuk penunjukan pengacara.

"Apabila syarat objektif dan subjektif sudah terpenuhi, bisa dilakukan penahanan hari ini (terhadap EK). Dengan catatan kondisinya sehat," ucapnya.

Gilang menjelaskan, EK sempat mangkir sebanyak tiga kali saat tahap pemeriksaan awal sebagai saksi.

Kemudian, EK tidak dapat hadir saat pemeriksaan awal sebelum ditetapkan sebagai tersangka karena sedang bekerja di Jakarta.

"Ini pemeriksaan pertama terhadap EK setelah ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Baca: Sejumlah Warga Tolak TPS3R Milik BUMDes Sawahan Boyolali karena Bau Menyengat Sampah yang Mengganggu

Diberitakan sebelumnya, EK dan S ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Karanganyar pada Kamis (15/9/2022).

Keduanya dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Setelah dilakukan audit, kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindakan tersebut sebesar Rp 1,16 miliar.

Kerugian negara tersebut hasil mark-up pengembangan kawasan wisata Telaga Madirda.

Di antaranya berupa pembangunan kolam renang, lahan parkir, wahana flying fox dan lain-lain, serta kepentingan pribadi dari yang bersangkutan.

(Tribun-Video.com/TribunJateng.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kejaksaan Panggil 2 Tersangka Kasus Korupsi BUMDes Berjo, Kades Tak Hadir Alasan Sakit

#Kejari Karanganyar #tersangka #korupsi #BUMDes

Baca Artikel Lainnya di Sini

Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: Anggorosani Mahardika Siniwoko
Sumber: Tribun Jateng

Tags
   #Kejari Karanganyar   #tersangka   #korupsi   #BUMDes

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved