Kamis, 23 April 2026

LIVE UPDATE

Berpotensi Kabur, Mantan Dirut BUMDes & Kades Berjo Ditahan, Selewengkan Dana Pengembangan Wisata

Rabu, 21 September 2022 15:28 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Dirut Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, EK, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Karanganyar.

EK ditahan seusai diduga menyelewengkan dana Rp1,126 miliar saat menangani proyek pengembangan obyek wisata Telaga Madirda.

Proyek itu ditanganinya ketika menjabat direktur BUMDes Berjo Kecamatan Ngargoyoso Karanganyar, Jateng pada 2020 silam.

Baca: Berlibur dengan Camping Bersama Keluarga di Telaga Madirda, Beragam Atraksi Menarik Bisa Dilakukan

Baca: Wisatawan Membludak saat Libur Lebaran, Air Terjun Jumog & Telaga Madirda Karanganyar Sempat Ditutup

Penahanan sementara terhadap tersangka EK akan dilakukan di sel Polres Karanganyar.

Penahanan dilakukan karena adanya indikasi tersangka untuk melarikan diri.

Diketahui tersangka EK yang juga mantan Dirut Bumdes Berjo 2020 saat ini, bekerja di Jakarta.(*)

# Kejaksaan Negeri Karanganyar # Polres Karanganyar # Telaga Madirda

Editor: Aprilia Saraswati
Video Production: Dyah Ayu Ambarwati
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved