Terkini Nasional
Ferdy Sambo Bisa Lolos Hukuman Mati dari Kasus Brigadir J, Eks Hakim Agung: Asal Dia Kooperatif
TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J atau kasus Ferdy Sambo sebentar lagi akan disidangkan setelah berkas perkara kasus tersebut hampir rampung.
Ferdy Sambo merupakan satu dari lima tersangka kasus penembakan pada Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam Polri ini terancam hukuman mati jika terbukti melakukan pembunuhan berencana pada Brigadir J.
Namun, Ferdy Sambo masih bisa lolos dari jerat hukuman mati, setidaknya menurut eks Hakim Agung Gayus Lumbuun yang terkenal sebagai hakim agung spesialis hukuman mati.
Baca: Peran Anak Anggota DPR yang Terseret Kasus Brigadir J dan Dihukum 3 Tahun, Datangi TKP Pertama Kali
Gayus Lumbuun mengungkap Ferdy Sambo bisa lolos dari hukuman mati di kasus dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J.
Namun, ada syarat yang harus dipenuhi.
Apalagi, dia disangkakan dengan pasal dugaan pembunuhan berencana.
"Kalau 340 sebagai ancaman hukuman mati dan masyarakat meminta keadilan kearah sana tentu hakim akan memperhatikan keadilan undang-undang. Pantaskah seorang yang membunuh anak buahnya dihukum mati? Saya katakan iya itu merupakan hakim itu menghukum setimpal," kata Gayus dalam diskusi di daerah Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022).
Baca: 7 Polisi Terbang Pakai Jet Pribadi Bareng Brigjen Hendra ke Rumah Brigadir J, Berikut Daftarnya
Namun begitu, Gayus menyatakan Ferdy Sambo bisa saja lolos dari hukum mati di kasus Brigadir J.
Asalkan, eks Kadiv Propam Polri itu kooperatif untuk membuka kasus kematian Brigadir J.
"Kalau ada manfaatnya si pelaku membuka jaringan jaringan di lembaganya menjadi Polri yang baru kenapa tidak, dia tidak usah dihukum mati. Minimal (pasal) 338 18 tahun. Itu sangat memungkinkan di hakim. Bermanfaat, dia akan membongkar semuanya. Dia membongkar sehingga kita mempunyai Polri yang baru," ungkapnya.
Lebih lanjut, Gayus menuturkan bahwa dirinya pernah mengambil kebijakan tersebut.
Menurutnya, hukum harus memberikan azas kebermanfaatan.
"Saya seringkali tidak menempatkan tidak dipenjara tapi tidak direhabilitasi walaupun hukumannya 7 tahun cukup berat. Karena ada azas bermanfaat ini saya tempatkan di rehabilitasi. Saya tidak memusuhi orangnya, tapi memusuhi perbuatannya. Saya ubah dua tahun direhabilitasi," pungkasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Eks Hakim Agung Spesialis Hukuman Mati Sebut Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Hukuman Mati, Ini Syaratnya
# Ferdy Sambo # Brigadir J # penembakan # Gayus Lumbuun # hukuman mati
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Tribun Jabar
TRIBUNNEWS UPDATE
Momen Penembakan Dekat Gedung Putih AS, Pelaku Ditembak Aparat dan Dinyatakan Tewas di RS
2 hari lalu
Live Tribunnews Update
Mahasiswa di Sumba Tewas Ditembak Senapan Angin oleh Temannya Jelang Sidang Skripsi, Keluarga Murka
4 hari lalu
Live Tribunnews Update
Pengakuan Penembak Mati ASN di Lampung yang Serahkan Diri ke Polisi: Saya Takut Ditembak di Tempat
5 hari lalu
Internasional
NGAKU YESUS KRISTUS! Inilah Tampang Pelaku Teror Penembakan di Gedung Putih
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.