Kamis, 16 April 2026

LIVE UPDATE

Peran Anak Anggota DPR yang Terseret Kasus Brigadir J dan Dihukum 3 Tahun, Datangi TKP Pertama Kali

Selasa, 27 September 2022 20:29 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Anak anggota DPR RI yang terseret kasus Brigadir J dihukum demosi selama tiga tahun.

Hukuman itu diberikan kepada Ipda Arsyad Daiva Gunawan yang saat kejadian tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, dia menjabat sebagai Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Ipda Arsyad adalah anak dari anggota DPR Komisi XI Fraksi Gerindra, Heri Gunawan.

Sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP) di kasus penanganan kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J menghukum Ipda Arsyad dengan hukuman demosi selama tiga tahun.

Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.

Baca: Sosok Ipda Arsyad, Ternyata Anak Anggota DPR & Kini Dijatuhi Demosi 3 Tahun Buntut Kasus Brigadir J

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menyatakan bahwa Ipda Arsyad terbukti telah melanggar etik.

"Adapun sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 3 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Nurul dalam konfrensi pers virtual, Selasa (27/9/2022).

Keputusan demosi itu diputuskan oleh Ketua Komisi KKEP Kombes Pol Rahmat Pamuji.

Selain itu, dia juga dibantu oleu Kombes Pol Sakius Ginting dan Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangi selaku anggota komisi sidang.

Dalam sidang Ipda Arsyad, pihaknya juga menghadirkan sebanyak enam orang sebagai saksi.

Mereka adalah AKBP AR, AKBP RS, Kompol AS, Kompol IR, AKP RS, dan Briptu RRM.

Selain demosi, Ipda Arsyad juga diminta memberikan pernyataan minta maaf secara lisan dan tertulis di hadapan sidang KKEP dan kepada pimpinan Polri.

"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Ipda Arsyad disebut telah tidak professional dalam bertugas di kasus Brigadir J.

Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci kesalahan Ipda Arsyad.

Adapun pasal yang dilanggar yaitu pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah negara RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 10 ayat 1 huruf D dan pasal 10 ayat 2 huruf h peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Baca: Hasil Sidang Etik Ipda Arsyad Daiva Saksi Kunci Tewasnya Brigadir J: Tak Hanya Sanksi Demosi 3 Tahun

"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," kata Nurul.

Ipda Arsyad Daiva Gunawan diketahui adalah anggota Polri yang pertama kali mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir di rumah dinas Ferdy Sambo, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

"Dia (Ipda ADG) yang mendatangi TKP pertama kali itu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (17/9/2022).

Dedi menyatakan bahwa Ipda Arsyad dilakukan proses sidang etik karena diduga tidak professional dalam bertugas di penanganan kasus Brigadir J.

"Dia (Ipda ADG) tidak profesional di TKP," pungkas Dedi.

Sebelumnya, ayah Ipda Arsyad, Heri Gunawan menyebut akan menerima semua konsekuensi dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Menurutnya hal tersebut merupakan bagian dari risiko jabatan.

"Betul, Arsyad anak saya," kata Politikus Gerindra dari keterangan yang diterima Kompas.TV, Kamis (22/9/2022).

"Saya ikut sistem dan prosedur yang berlaku. Itu kan bagian dari risiko jabatan," imbuhnya.(*)

# Ipda Arsyad Daiva Gunawan # Brigadir J # Ferdy Sambo # Polres Metro Jakarta Selatan

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Mei Sada Sirait
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved