Rabu, 14 Mei 2025

Polisi Tembak Polisi

Menilik Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati atas Kasusnya, ini Penjelasan Eks Hakim Agung

Selasa, 27 September 2022 22:01 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Nama Irjen Pol Ferdy Sambo hingga kini memang masih terus menjadi perbincangan publik.

Hal itu karena, Irjen Pol Ferdy Sambo merupakan otak pembunuhan dari Brigadir J.

Hingga kini, publik masih menanti hukuman yang akan menimpa Irjen Pol Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Kini yang terbaru, Eks Hakim Agung Gayus Lumbun mengungkap Ferdy Sambo bisa lolos dari hukuman mati di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi.

Baca: Migrant Care Soroti Konsorsium 303 Sambo, Diduga Terlibat Perdagangan Manusia, Minta BP2MI Selidiki

Awalnya, Gayus menyatakan bahwa pihaknya sepakat dengan masyarakat bahwa Ferdy Sambo layak dihukum mati di kasus Brigadir J.

Apalagi, dia disangkakan dengan pasal dugaan pembunuhan berencana.

"Kalau 340 sebagai ancaman hukuman mati dan masyarakat meminta keadilan kearah sana tentu hakim akan memperhatikan keadilan undang-undang. Pantaskah seorang yang membunuh anak buahnya dihukum mati? Saya katakan iya itu merupakan hakim itu menghukum setimpal," kata Gayus dalam diskusi di daerah Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022).

Namun begitu, Gayus menyatakan Ferdy Sambo bisa saja lolos dari hukum mati di kasus Brigadir J.

Baca: Ferdy Sambo Cs Bakal Segera Jalani Sidang, Berkas Perkara Diperkirakan Sudah Lengkap Pada Pekan ini

Asalkan, eks Kadiv Propam Polri itu kooperatif untuk membuka kasus kematian Brigadir J.

"Kalau ada manfaatnya si pelaku membuka jaringan jaringan di lembaganya menjadi Polri yang baru kenapa tidak, dia tidak usah dihukum mati. Minimal (pasal) 338 18 tahun. Itu sangat memungkinkan di hakim. Bermanfaat, dia akan membongkar semuanya. Dia membongkar sehingga kita mempunyai Polri yang baru," ungkapnya.

Lebih lanjut, Gayus menuturkan bahwa dirinya pernah mengambil kebijakan tersebut.

Menurutnya, hukum harus memberikan azas kebermanfaatan.

"Saya seringkali tidak menempatkan tidak dipenjara tapi tidak direhabilitasi walaupun hukumannya 7 tahun cukup berat. Karena ada azas bermanfaat ini saya tempatkan di rehabilitasi. Saya tidak memusuhi orangnya, tapi memusuhi perbuatannya. Saya ubah dua tahun direhabilitasi," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Hakim Agung Ungkap Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Hukuman Mati, Asalkan Bongkar Jaringannya

# Polisi tembak polisi # Brigadir J # Bharada E # Irjen Ferdy Sambo # Putri Candrawathi # Bripka RR

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved