Terkini Nasional
Pengedar Narkoba Asal Masbagik Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Lotim saat Sedang Di Rumah Saudaranya
TRIBUN-VIDEO.COM, LOMBOK TIMUR - Pada hari Jumat 23 September 2022 sekira pukul 20.00 WITA tim Sat Resnarkoba polres lombok timur mengamankan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Terduga pelaku diamankan Sat Resnarkoba di rumah milik saudaranya yang berinisial S, beralamat di Kampung Saruk, Desa Masbagik Utara, Kecamatan Masbagik.
Saat di konfirmasi TribunLombok.com, Senin (26/9/2022) Kasat Narkoba I Gusti Ngurah Bagus Suputra menceritakan kronologis penangkapan terduga pelaku ini.
"Kronologis awalnya, kami mendapatkan informasi sebelumnya dari masyarakat bahwa di daerah Masbagik Utara sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, kemudian berdasarkan informasi tersebut saya memerintahkan tim melakukan penyelidikan," katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, sebelum melakukan penangkapan Tim Sat Resnarkoba mendapatkan informasi yang akurat dari masyarakat setempat, bahwasanya salah satu rumah yang berlokasi di Kampung Saruk desa Masbagik Utara Kecamatan Masbagik di jadikan tempat transaksi barang haram tersebut.
Baca: Polres Sekadau Tanggap 7 Pengedar Sabu dan Musnahan Barang Bukti Narkoba
Dari sana kemudian Tim Sat Resnarkoba sigap melakukan penangkapan terduga pelaku.
"Setelah melakukan penangkapan, dan penggeledahan terhadap pemilik rumah, kami memang tidak mendapatkan barang bukti, namun temannya yang kebetulan ada di rumah tersebut didapatkan di saku celana yang dikenakan barang bukti berupa 2 bungkus yang diduga sabu," katanya.
Setelah melakukan penimbangan diketahui total narkotika jenis sabu yang di bawa terduga pelaku ini seberat 2,30 gram.
Selain narkotika sabu, Sat Resnarkoba juga mengamankan barang bukti berupa timbangan digital, satu dompet kecil warna merah, sekop plastik, dan uang tunai sebesar Rp2 juta yang diduga hasil dari transaksi penjualan barang haram tersebut.
Baca: Kekaguman Pasha Ungu dengan Keindahan Alam Pulau Lombok,Ingin Berkunjung ke Savana Bale Tepak
"Dugaan awal yang bersangkutan melakukan transaksi atau pengedar, karena memang terindikasi dengan adanya barang bukti berupa timbangan digital yang didapat di saku celananya," tutupnya.
Terduga pelaku saat ini sudah di amankan di Polres Lombok Timur.
Dengan pasal yang di langgarnya yakni Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Pengedar Narkoba Asal Masbagik Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Lombok Timur
# Pengedar Narkoba # Kecamatan Masbagik # Satresnarkoba # Polres Flotim #
Video Production: Lalu Yusuf Wibisono
Sumber: Tribun Lombok
Live Update
Aksi Nekat Ibu Hamil Edarkan Narkoba di Nusa Penida, Polres Klungkung Tetapkan 7 Tersangka Baru
6 hari lalu
Live Update
Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Pengedar Narkoba Jaringan Sumut-Jakarta, 5 Orang Jadi Tersangka
Rabu, 19 Maret 2025
Live Update
2 Nama Ditetapkan Polres Pamekasan Jadi DPO Bandar Narkoba setelah Kabur saat Aksi Penggerebekan
Kamis, 13 Maret 2025
Live Update
Pengedar Narkoba di Karimun Ditangkap Satresnarkoba Polres Karimun Periode Januari-Februari 2025
Kamis, 27 Februari 2025
Live Update
Oknum Polisi Pengedar Narkoba Jenis Sabu Ditangkap di Hotel Kawasan Simalungun Sumatera Utara
Kamis, 20 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.