Terkini Daerah
Berbeda Nasib dengan Putri Candrawathi, Kisah Wanita di Surabaya Tetap Dipenjara seusai Melahirkan
TRIBUN-VIDEO.COM - Meski dalam kondisi hamil, AV (37), perempuan asal Surabaya tidak mendapat perlakuan istimewa yaitu tetap masuk penjara setelah divonis atas kasus penipuan jual beli 700 karton minyak goreng beberapa waktu lalu.
Ia tetap menjalani masa hukuman di rutan Perempuan Surabaya sampai mendadak melahirkan seorang bayi laki-laki, Rabu (21/9/2022). Sejak pagi AV terlihat meringis kesakitan ketika hendak naik mobil dinas Kepala Rutan Perempuan Surabaya.
Baca: Pembakar Lahan yang Akibatkan Laka Beruntun di Tol Pejagan Bisa Terancam Pidana Penjara 5 Tahun
Ia berusaha terus berjalan dengan tangan kanan meremas pinggangnya. Seorang petugas berusaha membopong AV dari belakang. Petugas lainnya membantu membawakan perlengkapan dan pakaian milik AV. Maklum, perut AV yang sudah buncit terasa berat karena masa persalinannya memang sudah dekat yaitu sudah bukaan empat.
“Setelah diperiksa oleh perawat rutan, ternyata (AV) sudah waktunya persalinan, pihak rutan segera membuat rujukan ke Puskesmas sesuai SOP yang berlaku,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji.
Petugas pun merujuknya ke Puskesmas Porong untuk menangani kelahiran si jabang bayi. Sebelum persalinan, AV menjalani tes usap antigen dan hasilnya negatif. “Alhamdulillah ibu dan bayi selamat. AV melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki pada pukul 10.15 WIB,” lanjut Zaeroji.
Ini adalah anak kelima yang lahir dari rahim AV. Belum ada nama yang diberikan untuk jabang bayi berbobot 3,0 JG dan panjang 50 centimeter itu. “Sejak masuk ke Rutan Perempuan Surabaya pada 27 Juli 2022 lalu, kami terus memperhatikan kesehatan AV dan kandungannya,” urai Karutan Perempuan Surabaya, Amiek Diyah Ambarwati.
Perempuan yang terjerat pasal 378 KUHP itu memang rutin memeriksakan kandungannya kepada bidan rutan. Bahkan pihak rutan juga memberikan fasilitas pemeriksaan USG di Rumah Sakit Umum Daerah Sidoarjo.
"Kami telah melakukan pemeriksaan USG ke rumah sakit untuk mengetahui kondisi janin yang bersangkutan. Kondisi baik dan tidak ada penyulit," jelas Amiek.
Selain itu, Amiek mengaku bahwa pihaknya memberikan perhatian lebih kepada warga binaan perempuan yang dalam kondisi hamil seperti AV. Mulai memberikan infomasi kesehatan, kecukupan nutrisi, pengobatan, sampai penanganan persalinan.
Baca: 3 Pelajar Pelaku Bullying Penyandang Disabilitas Ditangkap, Minta Maaf hingga Terancam Penjara
Dan nasib AV tentu tidak seberuntung PC dalam kasus pembunuhan di kota lain yang tak juga ditahan meski sudah menjadi tersangka. Karena setelah melahirkan, AV harus kembali menjalani masa hukuman bahkan sambil membawa buah hatinya itu.
“Besok rencananya (AV) akan kembali lagi ke rutan, rencananya AV akan merawat sendiri bayinya sambil menjalani pembinaan di rutan. Karena orangtuanya juga sedang sakit,” ungkap Amiek.
Sejak ditahan aparat penegak hukum pada 17 April 2022 lalu, perempuan asal Wonokromo Surabaya ini masih harus menjalani sisa masa penahanannya. Menurut Sistem Database Pemasyarakatan, AV baru bisa bebas pada 17 April 2023.
Sebelumnya, ia divonis 12 bulan untuk mengikuti pembinaan di dalam lapas/rutan setelah menjadi tersangka kasus penipuan dalam jual beli 700 karton minyak goreng. *****
(*)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Beda Dengan PC, Wanita Surabaya Ini Sudah Hamil saat Masuk Rutan, Usai Melahirkan Kembali Dipenjara
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: Surya
TRIBUNNEWS UPDATE
Jan Hwa Diana Bos Sentoso yang Tahan Ijazah Karyawan Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Perusakan Mobil
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.