Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

KPK Temukan Buku Mirip Brankas Mini Berisi Uang Rp 50 Juta dan 205 Dolar Singapura: Luar Biasa

Jumat, 23 September 2022 15:58 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang diduga terkait tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan 10 tersangka, terdiri dari hakim agung MA, pegawai MA dan seorang pengacara.

Dalam OTT tersebut KPK mengamankan uang sebesar 205 ribu dolar Singapura, Rp 50 juta dan sebuah tempat penyimpanan berbentuk buku bertuliskan "the new english dictionary".

Saat petugas KPK memperlihatkan barang bukti, Ketua KPK Firli Bahuri pun penasaran dengan tempat penyimpanan berbentuk buku tersebut.

Ia kemudian mengambil danmengamatinya.

"Wah ini luar biasa ini, buku tapi didalamnya ada uang. 'The new english dictionary'," ujar Firli sambil memegang barang bukti brankas berbentuk buku dalam konfrensi pers OTT di gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9/2022) dikutip dari Kompas.TV.

Adapun salah satu tersangka suap pengurusan perkara yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Sudrajad diduga menerima suap Rp800 juta dari pengurusan kasasi koperasi simpan pinjam (KSP) Intidana.

Baca: KPK Kembali Periksa Lukas Enembe Pekan Depan, Pengacara: Beliau Masih Sakit, Kemungkinan Tak Hadir

Baca: KPK Tetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Suap Serta 9 Orang Lainnya

Berikut ini daftar nama tersangka sebagai penerima suap dan jabatannya:

1. Sudrajad Dimyati (SD) Hakim Agung MA

2. Elly Tri Pangestu (ETP) Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA

3. Desy Yustria (DY) PNS pada Kepaniteraan MA

4. Muhajir Habibie (MH) PNS pada Kepaniteraan MA

5. Redi (RD) PNS MA

6. Albasri (AB) PNS MA

Berikut ini daftar nama tersangka sebagai pemberi suap dan jabatannya:

1. Yosep Parera (YP) selaku pengacara

2. Eko Suparno (ES) selaku pengacara

3. Heryanto Tanaka (HT) pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana

4. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana

Penjelasan MA

Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro memastikan tersangka kasus suap hakim agung Sudrajad Dimyati (SD) akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pak SD akan memenuhi panggilan dari KPK sehubungan dengan ditetapkannya sebagai tersangka," kata Andi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (23/9/2022).

Terkait apakah Sudrajad Dimyati bakal dijemput, Andi menyerahkan sepenuhnya kepada kewenangan KPK.

"Intinya Pak Sudrajad siap memenuhi panggilan KPK," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua KPK Tercengang Lihat Brankas Mini Berbentuk Buku Isinya Uang Suap Puluhan Juta Rupiah

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #KPK   #brankas   #dolar   #Mahkamah Agung

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved