Terkini Daerah
Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi, Rumah Pribadi Lukas Enembe Dijaga Warga
TRIBUN-VIDEO.COM - Ketika Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kediaman pribadi Gubernur Papua Lukas Enembe dijaga sekelompok massa.
Kediaman Lukas Enembe terletak di kawasan Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.
"Kediaman Gubernur masih dijaga ketat oleh ribuan masyarakat dan juga keluarga dekat dari Gubernur," ujar Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus, di Jayapura, Rabu (14/9/2022) malam.
Menurut dia, massa datang ke lokasi tersebut atas kemauannya sendiri tanpa diminta.
Baca: Tanggapi Mahfud MD Tuding Lukas Enembe, Eks Ketua Harian PB PON XX Papua 2021: Opini Menyesatkan
Lukas Enembe telah berusaha meminta massa untuk kembali ke rumahnya masing-masing namun imbauan tersebut tidak diindahkan.
"Beliau (Gubernur) minta jangan terlalu banyak masyarakat di sana, dan meminta agar mereka kembali ke kediamannya masing masing. Masyarakat ini datang sendiri, tanpa disuruh setelah melihat informasi yang beredar di media sosial terkait kriminalisasi terhadap Gubernurnya," kata Rifai.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.
Kendati demikian, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata belum dapat menjelaskan lebih jauh terkait perkara yang menjerat Enembe.
"Penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah menyangkut tiga kepala daerah, Bupati Mimika, Bupati Mamberamo Tengah, dan Gubernur LE (Lukas Enembe) itu adalah tindak lanjut dari informasi masyarakat," ujar Alex dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/9/2022).
Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe menyebutkan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 5 September 2022.
Baca: KPK Minta Pihak Lukas Enembe Tak Bangun Narasi di Ruang Publik: Itu Tindakan Percuma
KPK juga memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Senin (12/9/2022).
Menurut pengacara, Lukas ditetapkan tersangka gratifikasi senilai Rp 1 miliar terkait proyek di Papua.
"Uang itu dikirim Mei 2020 karena Pak Gubernur mau berobat. Kalau dibilang kriminalisasi, ya kriminalisasi karena memalukan seorang gubernur menerima gratifikasi Rp 1 miliar, gratifikasi kok melalui transfer, memalukan," tutur Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua Roy Rening, di Jayapura, Senin (12/9/2022).
Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM juga telah memasukan Lukas Enembe dalam daftar pencekalan keluar negeri, selain itu PPATK membekukan sejumlah rekening yang diduga terkait dengan Gubernur Papua dengan jumlah saldo sebanyak Rp 61 Miliar.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul KETIKA Gubernur Papua Lukas Enembe Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK, Rumah Pribadi Dijaga Warga
# Lukas Enembe # gratifikasi # Kasus Gratifikasi
Video Production: Ayu Arumsari
Sumber: Tribun Medan
Tribunnews Update
Mahfud MD Blak-blakan Ungkap Sosok Djuyamto: Hakim Jujur yang Dibuang ke Tempat Kuntilanak
19 jam lalu
Regional
Terbukti Korupsi Gratifikasi, Wakil Ketua DPRD Bekasi Soleman Kini Digantikan Usup Supriatna
Minggu, 27 April 2025
Viral News
LIVE: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Hakim PN Jakpus
Selasa, 22 April 2025
Tribunnews Update
Sosok Ketua PN Jaksel yang Terseret Kasus Suap, Pernah Tangani Perkara Unlawfull Killing Laskar FPI
Minggu, 13 April 2025
Breaking News
LIVE: Jaksa di Kalbar Curi Hasil Sitaan Rp 11,5 M Kasus Robot Trading, Dipakai untuk Beli Aset
Jumat, 28 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.