Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Respons Kuasa Hukum Bharada E terkait Gugatan Deolipa Yumara di PN Jaksel: Tak Punya Waktu Meladeni

Rabu, 21 September 2022 17:58 WIB
Tribun tangerang

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadwalkan sidang gugatan perdata yang diajukan oleh mantan kuasa hukum Bharada Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara dan M Burhanuddin pada Rabu (21/9/2022) siang.

Deolipa Yumara menggugat mantan kliennya, Kabareskrim dan Ronny Talapessy karena tidak terima kuasanya dicabut sebagai pengacara Bharada E.

Dua kali sidang digelar di PN Jaksel sepanjang September 2022, pihak tergugat tidak hadir di persidangan perdata tersebut.

Ronny Talapessy mengatakan, ia tidak punya waktu untuk meladeni gugatan yang dilayangkan oleh Deolipa Yumara sebagai mantan kuasa hukum kliennya.

Baca: Majelis Hakim Jadwalkan Panggilan Terhadap Bharada E, untuk Hadir di Sidang Gugatan Deolipa Yumara

"Sudah kami serahkan ke tim pengacara yang hadir, saya tidak hadir karena masih mendampingi Bharada RE," ujar Ronny.

Ronny mengaku, ia dan kliennya tidak memiliki kewajiban untuk memenuhi undangan persidangan gugatan perdata di PN Jaksel.

Sebab, pencabutan kuasa Deolipa Yumara sebagai pengacara sesuai dengaj Pasal 1814 Kitab Undang-undang Perdata.

"Dalam pasal itu disebutkan, pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya bila hal itu dikendakinya dan dapat memaksa pemegang kuasa untuk mengembalikan kuasa itu bila ada alasan untuk itu," katanya.

Sebelumnya, Deolipa Yumara mengajukan gugatan perdata atas pencabutan kuasa sebagai pengacara Bharada E ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Baca: Deolipa Yumara Sebut Mau Buka Pintu Damai dengan Feni Rose jika Lakukan 3 Hal Ini

Gugatan itu dilayangkan kepada mantan kliennya dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto serta Ronny talapessy.

Lelaki yang akrab disapa Olip ini mengaku, dirinya mengajukan gugatan karena ingin mencari tahu alasan pencabutan kuasa oleh Bharada E.

"Kalau sidang kita tahu alasannya apa, tapi kan alasannya sudah enggak bermakna, alasan yang disampaikan di persidangan enggak bermakna karena apa, pada posisi titik di awal tidak disampaikan," kata Deolipa di PN Jakarta Selatan Rabu (14/9/2022).

Baca: Tak Main main Gugat Kapolri hingga Bharada E, Deolipa Yumara Siap Lengkapi Berkas Permintaan Hakim

Mantan kuasa hukum Angel Lelga ini melanjutkan, jika proses pencabutan kuasa dijalankan secara baik dan sesuai prosedur maka ia tak akan mengajukan gugatan.

Ia juga ingin mengejar kebenaran hukum supaya kedepannya tidak ada pemgacara yang bernasib sama denganya.

"Kalau hukumnya enggak benar, ya saya kejar terus sampai hukumnya benar, jadi saya enggak mati di posisi oh dipecat, sudah, enggak," ujarnya.

"Hukumnya bagaimana dulu, kalau enggak benar prosesnya ya saya kejar, saya gugat," ungkapnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Digugat Perdata di PN Jaksel, Kuasa Hukum Bharada E: Tidak Punya Waktu Ladeni Deolipa Yumara

# Bharada E # Deolipa Yumara # Ronny Talapessy # pengacara # PN Jaksel

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Arie Setyaga Handika
Sumber: Tribun tangerang

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved