Kamis, 15 Mei 2025

TERKINI NASIONAL

Majelis Hakim Jadwalkan Panggilan Terhadap Bharada E, untuk Hadir di Sidang Gugatan Deolipa Yumara

Rabu, 21 September 2022 13:15 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan panggilan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy, dan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto untuk hadir dalam sidang yang digelar hari ini, Rabu (21/9/2022).

Ketiganya merupakan pihak tergugat dalam gugatan secara perdata yang diajukan oleh mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara dan M Burhanuddin terkait perbuatan melawan hukum.

Baca: Sikap Pilih Kasih Ferdy Sambo pada Anak Buahnya yang Berpangkat Perwira dan Anggota Biasa

Diketahui, dua pengacara itu menggugat Bharada E imbas dicabutnya kuasa pendampingan hukum terkait proses hukum kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Panggil para tergugat," demikian informasi jadwal sidang yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang dikutip Rabu pagi.

Namun, belum diketahui apakah para pihak tergugat akan memenuhi panggilan sidang tersebut.

Baca: Kondisi Terkini Bharada E Dibeberkan Kuasa Hukum, Lebih Mendekatkan Diri kepada Tuhan

Harap tak hadir

Dalam sidang sebelumnya, Deolipa menyinggung ketidakhadiran Bharada E, pengacara Ronny Talapessy, dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Menurut Deolipa, ketidakhadiran para tergugat itu bukanlah sebuah masalah.

Bahkan, ia berharap ketiganya tidak hadir sama sekali dalam persidangan tersebut.

"Sidang kedua, tergugat satu, dua, tiga tidak datang, kalau saya sih mudah-mudahan mereka enggak dateng sama sekali, supaya nanti putusan ini verstek," ujar Deolipa saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (14/7/2022).

Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap ke persidangan setelah dipanggil dengan patut.

Apabila, tergugat tidak mengajukan upaya hukum verzet atau perlawanan terhadap putusan verstek itu, maka putusan tersebut dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Ketika putusan verstek ya udah kami menang. Ketika kami menang maka permohonan kami dikabulkan oleh majelis hakim keseluruhan," kata Deolipa. "Artinya, kami tetap menjadi kuasa hukum dari Bharada Eliezer," ujarnya lagi.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hari Ini, Kabareskrim-Bharada E Dipanggil untuk Hadir di Sidang Gugatan Deolipa

Editor: Danang Risdinato
Video Production: Ayu Arumsari
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved