Tribunnews Update
RUU PDP Disahkan, Hacker Bjorka Terima Hukuman Berat jika Tertangkap, Kominfo Awasi Data Pribadi
TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Kominfo, Johnny G Plate mengungkapkan Undang-undang PDP resmi disahkan dan bisa menjerat pelaku kejahatan siber seperti Hacker Bjorka.
Johnny mengingatkan, hacker Bjorka terancam pidana UU perlindungan Data Pribadi jika tertangkap.
Johnny G Plate menyampaikan hal tersebut pada Selasa (20/9/2022).
Johnny berujar, Bjorka harus bersiap dengan UU PDP yang bisa menjeratnya.
Baca: Sosok Hacker Bjorka Masih Dicari, Polri Akan Bekerjasama dengan Pihak Luar Negeri
Lantaran sanksi bagi pelanggar UU PDP bervariasi berdasarkan tingkat kesalahan.
Hal tersebut berdasarkan aturan sanksi administratif dan sanksi pidana dalam draf UU PDP.
Ketentuan pidana dalam UU PDP masuk dalam Bab XIV Pasal 67 hingga Pasal 73.
"Sanksi hukum bervariasi dari tingkat kesalahan, mulai hukuman badan 4 tahun sampai 6 tahun pidana, maupun hukuman denda Rp 4 miliar sampai Rp 6 miliar setiap kejadian," ujar Plate di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9).
Sementara, sanksi administratif telah diatur dalam Bab VIII Pasal 57.
Baca: MAH Jalani Pemeriksaan Tambahan di Polres Madiun terkait Tersangka Kasus Peretasan Bjorka
Sanksi administratif berupa denda administratif paling tinggi 2 (dua) persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.
Diakui Johnny, pejabat negara Indonesia tengah diguncang oleh aksi Hacker Bjorka.
Bjorka membongkar data pribadi milik pejabat negara.
Sebelumnya, pemuda asal Madiun, Jawa Timur, Muhammad Agung Hidayatullah atau MAH (21) mengakui bersalah dalam kasus peretasan yang melibatkan hacker dengan nama samaran Bjorka.
Agung mengakui ia telah membuat channel Telegram Bjorkanism.
Kemudian Agung menjual channel tesebut kepada Bjorka tanpa perantara sebesar 100 dollar.
Tindakan itu yang kemudian diduga menjadi dasar polisi menetapkan Agung sebagai tersangka.
(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul UU PDP Disahkan, Hukuman Untuk Hacker Bjorka Makin Berat Jika Tertangkap
Host: Yustina Kartika
VP: Nur Rohman Urip
# RUU PDP # Hacker Bjorka # hukuman berat # Tertangkap# Kominfo# data pribadi
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Tribun Jambi
Nasional
KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali KESAL! Perintahkan Hukuman berat bagi Oknum TNI AL yang Bunuh Juwita
Jumat, 28 Maret 2025
Tribunnews Update
Akhir Karier Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar: Dipecat Tak Hormat, Hukuman Berat & Penjara Menanti
Selasa, 18 Maret 2025
Tribunnews Update
Ruang Direktur Komdigi Ikut Digeledah Kejari Jakpus, Penyidik Sita Uang Dollar hingga 3 Unit Mobil
Jumat, 14 Maret 2025
Tribunnews Update
Kejari Geledah Kantor Komdigi, Usut Dugaan Korupsi PDNS Diduga Akibatkan Kebocoran Data Penduduk
Jumat, 14 Maret 2025
Tribunnews Update
Reaksi Komdigi seusai Kantornya Digeledah soal Dugaan Korupsi PDNS yang Rugikan Negara Rp 500 Miliar
Jumat, 14 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.