Tribunnews Update
RUU PDP Disahkan, Hacker Bjorka Terima Hukuman Berat jika Tertangkap, Kominfo Awasi Data Pribadi
TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Kominfo, Johnny G Plate mengungkapkan Undang-undang PDP resmi disahkan dan bisa menjerat pelaku kejahatan siber seperti Hacker Bjorka.
Johnny mengingatkan, hacker Bjorka terancam pidana UU perlindungan Data Pribadi jika tertangkap.
Johnny G Plate menyampaikan hal tersebut pada Selasa (20/9/2022).
Johnny berujar, Bjorka harus bersiap dengan UU PDP yang bisa menjeratnya.
Baca: Sosok Hacker Bjorka Masih Dicari, Polri Akan Bekerjasama dengan Pihak Luar Negeri
Lantaran sanksi bagi pelanggar UU PDP bervariasi berdasarkan tingkat kesalahan.
Hal tersebut berdasarkan aturan sanksi administratif dan sanksi pidana dalam draf UU PDP.
Ketentuan pidana dalam UU PDP masuk dalam Bab XIV Pasal 67 hingga Pasal 73.
"Sanksi hukum bervariasi dari tingkat kesalahan, mulai hukuman badan 4 tahun sampai 6 tahun pidana, maupun hukuman denda Rp 4 miliar sampai Rp 6 miliar setiap kejadian," ujar Plate di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9).
Sementara, sanksi administratif telah diatur dalam Bab VIII Pasal 57.
Baca: MAH Jalani Pemeriksaan Tambahan di Polres Madiun terkait Tersangka Kasus Peretasan Bjorka
Sanksi administratif berupa denda administratif paling tinggi 2 (dua) persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.
Diakui Johnny, pejabat negara Indonesia tengah diguncang oleh aksi Hacker Bjorka.
Bjorka membongkar data pribadi milik pejabat negara.
Sebelumnya, pemuda asal Madiun, Jawa Timur, Muhammad Agung Hidayatullah atau MAH (21) mengakui bersalah dalam kasus peretasan yang melibatkan hacker dengan nama samaran Bjorka.
Agung mengakui ia telah membuat channel Telegram Bjorkanism.
Kemudian Agung menjual channel tesebut kepada Bjorka tanpa perantara sebesar 100 dollar.
Tindakan itu yang kemudian diduga menjadi dasar polisi menetapkan Agung sebagai tersangka.
(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul UU PDP Disahkan, Hukuman Untuk Hacker Bjorka Makin Berat Jika Tertangkap
Host: Yustina Kartika
VP: Nur Rohman Urip
# RUU PDP # Hacker Bjorka # hukuman berat # Tertangkap# Kominfo# data pribadi
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Tribun Jambi
LIVE UPDATE
KPK Geledah Rumah Kadis Kominfo Kota Madiun, Dua Koper hingga 2 Telepon Genggam Dibawa Penyidik
Selasa, 7 April 2026
Nasional
Diduga Curi Data Pribadi Pelaku, Korban Pelecehan di Kantor Pos Sumsel Kini Berstatus Tersangka
Senin, 6 April 2026
LIVE UPDATE
Nasib ASN Sebar Data Pribadi Eks Pebalap F1 Rio Haryanto, Pemkot Solo Beri Sanksi Pemotongan Gaji
Senin, 9 Maret 2026
Tribunnews Update
TB Hasanuddin Ingatkan agar Transfer Data RI-AS Harus Mengacu pada UU Perlindungan Data Pribadi
Selasa, 24 Februari 2026
Terkini Nasional
Rencana Transfer Data Warga RI ke AS Picu Kekhawatiran, Pakar Keamanan Angkat soal Skandal
Selasa, 24 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.