TERKINI NASIONAL
Sosok Hacker Bjorka Masih Dicari, Polri Akan Bekerjasama dengan Pihak Luar Negeri
TRIBUN-VIDEO.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) masih terus mendalami sosok hacker Bjorka yang belakangan sempat meretas sejumlah instansi pemerintah.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, tim khusus (timsus) masih terus melakukan pendalaman secara ilmiah untuk mencari sosok Bjorka.
Timsus meliputi Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Baca: MAH Pria Madiun Tersangka Kasus Peretasan Hacker Bjorka, Ingin Bekerja di Negeri Sakura-Jepang
“Tim masih bekerja, karena proses pembuktiannya ini juga perlu pendalaman dari sisi scientific. Oleh karenanya tidak terburu-buru, tim masih bekerja terus,” kata Dedi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Menurut Dedi, jika nantinya sosok Bjorka telah teridentifikasi berada di luar negeri, Polri tidak menutup kemungkinan akan bekerja sama dengan pihak di luar negeri.
Namun, hingga saat ini, Polri disebut masih terus melakukan pendalaman terkait sosok Bjorka.
Dedi juga memastikan akan memberikan informasi kepada publik terkait perkembangan penanganan kasus hacker Bjorka.
“Ya tidak menutup kemungkinan ya, kemungkinan juga akan bekerja sama dengan pihak-pihak luar,” ujar Dedi.
Sebagai informasi, Polri telah menetapkan satu tersangka terkait "hacker" Bjorka.
Baca: Pemuda Tersangka Kasus Hacker Bjorka Kembali Berjualan, Khawatir saat Jawab Pertanyaan Pembeli
Satu tersangka terkait kasus Bjorka adalah Muhammad Agung Hidayatullah atau MAH (21). Ia merupakan warga asal Madiun, Jawa Timur.
MAH ditangkap pada 14 September 2022. Tetapi, langsung dibebaskan usai ditetapkan sebagai tersangka pada 16 September 2022.
Dedi sebelumnya mengatakan, MAH tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor karena bersikap kooperatif.
"Yang bersangkutan (MAH) tersangka dan tidak ditahan, dikenakan wajib lapor," kata Dedi saat dihubungi Kompas.com pada 16 September 2022.
Polisi menjerat MAH dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 46, 48, 32, 31 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sosok Bjorka Masih Dicari, Polri Tak Tutup Kemungkinan Kerja Sama dengan Pihak Luar Negeri
# Hacker Bjorka # BSSN # Polri # Bjorka
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: Kompas.com
Berita Terkini
Bareskrim Buru Frendry Dona, DPO Pengendali Lab Vape Cair Etomidate dan Residivis Narkoba
18 jam lalu
Live Tribunnews Update
Mabes Polri Usut Dugaan Kelalaian Penanganan Kasus Calon Polwan Dirudapaksa Oknum Polisi di Jambi
2 hari lalu
Tribunnews Update
Kapolri Beri Atensi Kasus Calon Polwan Dirudapaksa Oknum Polisi, Kirim Bareskrim & Propam ke Jambi
4 hari lalu
Konflik Timur Tengah
Pabrik Whip Pink Ilegal Digerebek Bareskrim Polri, Ribuan Tabung Gas N2O Siap Edar Disita
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.