TERKINI NASIONAL
Sosok Hacker Bjorka Masih Dicari, Polri Akan Bekerjasama dengan Pihak Luar Negeri
TRIBUN-VIDEO.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) masih terus mendalami sosok hacker Bjorka yang belakangan sempat meretas sejumlah instansi pemerintah.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, tim khusus (timsus) masih terus melakukan pendalaman secara ilmiah untuk mencari sosok Bjorka.
Timsus meliputi Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Baca: MAH Pria Madiun Tersangka Kasus Peretasan Hacker Bjorka, Ingin Bekerja di Negeri Sakura-Jepang
“Tim masih bekerja, karena proses pembuktiannya ini juga perlu pendalaman dari sisi scientific. Oleh karenanya tidak terburu-buru, tim masih bekerja terus,” kata Dedi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Menurut Dedi, jika nantinya sosok Bjorka telah teridentifikasi berada di luar negeri, Polri tidak menutup kemungkinan akan bekerja sama dengan pihak di luar negeri.
Namun, hingga saat ini, Polri disebut masih terus melakukan pendalaman terkait sosok Bjorka.
Dedi juga memastikan akan memberikan informasi kepada publik terkait perkembangan penanganan kasus hacker Bjorka.
“Ya tidak menutup kemungkinan ya, kemungkinan juga akan bekerja sama dengan pihak-pihak luar,” ujar Dedi.
Sebagai informasi, Polri telah menetapkan satu tersangka terkait "hacker" Bjorka.
Baca: Pemuda Tersangka Kasus Hacker Bjorka Kembali Berjualan, Khawatir saat Jawab Pertanyaan Pembeli
Satu tersangka terkait kasus Bjorka adalah Muhammad Agung Hidayatullah atau MAH (21). Ia merupakan warga asal Madiun, Jawa Timur.
MAH ditangkap pada 14 September 2022. Tetapi, langsung dibebaskan usai ditetapkan sebagai tersangka pada 16 September 2022.
Dedi sebelumnya mengatakan, MAH tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor karena bersikap kooperatif.
"Yang bersangkutan (MAH) tersangka dan tidak ditahan, dikenakan wajib lapor," kata Dedi saat dihubungi Kompas.com pada 16 September 2022.
Polisi menjerat MAH dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 46, 48, 32, 31 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sosok Bjorka Masih Dicari, Polri Tak Tutup Kemungkinan Kerja Sama dengan Pihak Luar Negeri
# Hacker Bjorka # BSSN # Polri # Bjorka
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Detik-detik Polri Gerebek Markas Judi Online di Hayam Wuruk Jakarta, Sebanyak 321 WNA Ditangkap
6 hari lalu
Tribunnews Update
Hayam Wuruk Plaza Digrebek! Bareskrim Polri Geledah Dugaan Pusat Operasi Judi Online di Lantai 20
6 hari lalu
Nasional
Kapolri Listyo Sigit Buka Rakernis Reskrim 2026: Tekankan Penegakan Hukum Tegas dan Tuntas
Kamis, 7 Mei 2026
Terkini Nasional
REAKSI PENJUAL BUAH Ditabrak Lari Pengemudi Pajero di Duren Sawit, Ingin Pulang ke Jateng
Kamis, 7 Mei 2026
Tribunnews Update
Kapolri Jenderal Sigit Perintahkan Polisi Bertindak Tegas kepada Pelanggar Hukum: Harus Profesional
Kamis, 7 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.