Kamis, 15 Mei 2025

nasional terkini

MAH Jalani Pemeriksaan Tambahan di Polres Madiun terkait Tersangka Kasus Peretasan Bjorka

Rabu, 21 September 2022 11:24 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Muhammad Agung Hidayatullah (21) melaksanakan wajib lapor ke Polres Madiun pada Senin (19/9/2022).

Wajib lapor tersebut buntut penetapan Agung sebagai tersangka kasus peretasan Bjorka.

Wajib lapor tersebut merupakan yang pertama kalinya bagi Agung sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Agung wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

"Kemarin hari pertama wajib lapor. Datang ke Polres Madiun sendiri," kata Agung, Selasa (20/9/2022).

Agung sampai di Mapolres Madiun pukul 10.00 WIB.

"Wajib lapornya sebentar, tapi kemarin ada pemeriksaan tambahan, kesaksian yang kurang," jelas Agung.

Pemeriksaan tersebut berlangsung selama lebih kurang 1 jam.

"Yang memeriksa dari Mabes (Polri)," lanjutnya.

Baca: Terjerat 4 Pasal, MAH Penjual Es Tersangka Kasus Hacker Bjorka Tak Ditahan karena Kooperatif

Baca: Tak Ditahan Karena Dianggap Kooperatif, MAH Tetap Dijerat 4 Pasal UU ITE atas Kasus Hacker Bjorka

Sayangnya Agung enggan membeberkan secara detail subtansi pemeriksaan tersebut.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto membenarkan MAH dikenakan wajib lapor di Satreskrim Polres Madiun seminggu dua kali.

"Wajib lapornya setiap hari Senin dan Kamis pada jam kerja di Satreskrim Polres Madiun," kata Danang, Senin (19/9/2022).

Baca juga: Pemuda di Madiun Dijerat Pakai UU ITE Karena Diduga Bantu Hacker Bjorka, Ancamannya 8 Tahun Bui

Untuk penanganan kasus peretasan dengan tersangka Agung tetap menjadi kewenangan Mabes Polri.

Sedangkan Satreskrim Polres Madiun hanya memfasilitasi tempat wajib lapor lantaran domisil tersangka berada di wilayah Polres Madiun.

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti



Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wajib Lapor Pertama Kalinya ke Polisi, Tersangka Kasus Bjorka Jalani Pemeriksaan Tambahan

# Hacker # Bjorka # Madiun # Muhammad Agung Hidayatullah

Editor: Restu Riyawan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved