Terkini Nasional
Tak Ditahan Karena Dianggap Kooperatif, MAH Tetap Dijerat 4 Pasal UU ITE atas Kasus Hacker Bjorka
TRIBUN-VIDEO.COM - MAH, penjual es yang menjadi tersangka kasus hacker Bjorka tak ditahan polisi.
MAH dinilai kooperatif dan diharapkan bisa membantu mengungkap kasus peretasan tersebut.
Kini MAH terjerat 4 pasal.
Polisi telah menetapkan MAH (21), pemuda asal Madiun sebagai tersangka terkait kasus peretasan yang dilakukan oleh Bjorka.
MAH ditetapkan menjadi tersangka kasus hacker Bjora pada Jumat (16/9/2022).
Warga Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur yang kesehariannya berjualan es tersebut sebelumnya ditangkap pihak kepolisian pada Rabu (14/9/2022) malam setelah magrib.
Di hari yang sama dengan kepulangannya, MAH ditetapkan menjadi tersangka.
MAH pun tidak ditahan pihak kepolisian.
Baca: Diharuskan Wajib Lapor, MAH Tersangka Kasus Hacker Bjorka Tak Ditahan karena Kooperatif
Ia hanya diharuskan wajib lapor seminggu dua kali.
"Wajib lapor ke Polres Madiun, seminggu dua kali, hari Senin sama hari Kamis," katanya, Sabtu (17/9/2022), mengutip Tribun Jatim.
Alasan tak ditahannya MAH diungkap oleh Kompolnas.
Kompolnas menyebut, MAH dinilai kooperatif dan bisa membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus.
“Tersangka tidak ditahan dengan pertimbangan bahwa yang bersangkutan kooperatif, kemudian juga diharapkan akan membantu pengungkapan kasus ini,” kata Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto, Minggu (18/9/2022), mengutip Kompas TV.
Kini MAH dijerat dengan 4 pasal.
MAH dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Pasal 46, 48, 32 dan 31 UU ITE,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Senin (19/9/2022), mengutip Kompas.com.
Peran MAH
Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan, MAH merupakan bagian dari kelompok Bjorka.
MAH berperan untuk membuat grup Telegram dengan nama Bjorkanism.
Baca: Korban Kecelakaan Anak Jemintel Kejagung, Kabur Seusai Kasus Pembunuhan, Bjorka Anti Nikita Mirzani
Channel Telegram tersebut diduga mengunggah seputar informasi terkait Bjorka.
"Adapun peran tersangka merupakan bagian dari kelompok Bjorka yang berperan sebagai penyedia channel Telegram dengan nama channel Bjorkanism."
"Selanjutnya channel Telegram tersebut digunakan untuk meng-upload informasi yang berada pada breadshet," katanya, Jumat (16/9/2022), mengutip Tribun Jatim.
MAH pernah mengunggah informasi di channel Telegram tersebut sebanyak tiga kali pada 8 September 2022 dengan judul ‘Stop Being Idiot’.
Ade manambahkan, pada 9 September 2022 MAH mengunggah konten berjudul 'the next leaks will come from the president of Indonesia’.
Pada tanggal 10 September 2022, MAH kembali mengunggah konten 'to support people who has stabbling by holding demonstration in Indonesia regarding the price fuel oil, i will publish myPertamina database soon.'
Mengutip dari Kompas.com, motif MAH adalah membantu Bjorka terkenal dan mendapatkan uang. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MAH Penjual Es Tersangka Kasus Hacker Bjorka Tak Ditahan karena Kooperatif, Kini Terjerat 4 Pasal
# tersangka # Hacker Bjorka # kooperatif # peretasan # Madiun # Jawa Timur # Benny Mamoto # Irjen Dedi Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Polisi Nyatakan Status Tersangka Rismon, hingga Eggi Resmi Dicabut dalam Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi
Jumat, 17 April 2026
Tribunnews Update
Drama Ijazah Jokowi Berakhir Damai, Polisi Nyatakan Dokumen Akademik Sah dan Diakui UGM
Jumat, 17 April 2026
Live Tribunnews Update
Polisi Tetapkan Nenek di Kediri Jadi Tersangka Kasus Balita 3 Tahun Tewas Penuh Luka Lebam
Jumat, 17 April 2026
Tribunnews Update
Akhir Pelarian Kurir Sabu 58 Kg yang Kabur dari Polda Jambi 6 Bulan Lalu, Disergap pada Dini Hari
Jumat, 17 April 2026
LIVE UPDATE
Madiun Siaga KLB, Kasus Suspek Campak Melonjak 100 Persen, Dinkes Tunggu Hasil Laboratorium
Kamis, 16 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.