Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Sosok A Rentenir Tega Robohkan Rumah Warga di Garut, Terapkan Bunga 35% untuk Nasabah Tiap Bulan

Rabu, 21 September 2022 14:50 WIB
Tribun Jabar

TRIBUN-VIDEO.COM - Polres Garut telah melakukan penyelidikan terhadap kasus rentenir yang merobohkan rumah Undang warga Garut, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kini Polres Garut telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus rentenir tersebut.

Satu dari sembilan orang tersangka itu merupakan ibu-ibu berinisial A (33) yang tega merobohkan rumah milik Undang.

Dikutip dari TribunJabar.com, diketahui satu di antara sembilan orang yang menjadi tersangka kasus rentenir perobohan rumah undang ialah ibu-ibu.

Baca: Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kasus Rentenir Robohkan Rumah di Garut, Kakak Sengaja Jual Rumah Undang

Sosok ibu-ibu berinisial A tersebut merupakan warga yang tinggal di Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Rumah Undang dirobohkan karena korban tidak mampu membayar utang sebesar Rp 1,3 juta kepada rentenir A.

Atas kejadian tersebut, A langsung menyuruh 7 orang untuk membantu merobohkan rumah Undang pada Sabtu (10/9/2022).

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, untuk menjalankan bisnis pinjamannya rentenir A memiliki 100 nasabah.

Seratus nasabah yang dimilikinya itu tersebar di berbagai wilayah di Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.

Namun, sampai saat ini hanya 25 orang saja yang aktif ditagih oleh A.

Baca: Polisi Akhirnya Tetapkan Rentenir yang Robohkan Rumah Undang di Garut sebagai Tersangka

"Dari hasil keterangan dari yang bersangkutan total sudah ada 100 orang yang menjadi penerima jasa pinjaman, tapi sampai saat ini yang aktif ditagih itu ada 25 orang," ujar Wirdhanto.

A mengaku telah menjalankan bisnis penerima jasa pinjaman sejak 2016.

Rentenir tersebut menerapkan bunga sebesar 35 persen kepada nasabahnya setiap bulan.

"A ini menerapkan bunga pinjaman 35 persen per bulan, sudah beroperasi sejak tahun 2016," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, kasus yang menimpa Undang bermula pada tahun 2020 sang istri meminjam uang kepada seorang rentenir yang berinisial A sebesar RP 1,3 juta.

Kuasa Hukum korban, Syam Yousef menjelaskan, pinjaman tersebut disertai bunga bulanan.

Artinya Undang harus membayar sebesar Rp 350 ribu setiap bulannya.

"Jika tidak bisa melunasi keseluruhannya, klien kami hanya membayar bunganya saja perbulan," ujar kuasa hukum korban, Syam Yousef.

Dalam proses penyelidikan kasus ini, Syam Yoesuf turut mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Polres Garut.

Yang mana Polres Garut telah menjerat tersangka A dengan Pasal 170 KUHP atau pengrusakan secara bersama-sama Jo Pasal 55, 56 dan juga Jo Pasal 406 KUHP.

"Kami apresiasi langkah Polres Garut dalam kasus ini, dengan menerapkan Pasal 170 KUHP," ucap Yoesuf.

(Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul SOSOK Ibu-ibu Rentenir yang Robohkan Rumah Warga di Garut, Punya Ratusan Nasabah, Bunganya 35 Persen

# Polres Garut # Rentenir # Garut # Undang # Jawa Barat # utang # nasabah

Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Khoerunnisak
Sumber: Tribun Jabar

Tags
   #Polres Garut   #Rentenir   #Garut   #Undang   #Jawa Barat   #utang   #nasabah

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved