Terkini Daerah
Polisi Akhirnya Tetapkan Rentenir yang Robohkan Rumah Undang di Garut sebagai Tersangka
TRIBUN-VIDEO.COM - A (33) pelaku perobohan rumah Undang (47) lantaran telat membayar utang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Ia jadi tersangka bersama sembilan orang lainnya yang disebut turut serta merobohkan rumah Undang di Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada 10 September 2022.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan dalam perkara tersebut ada dua kasus yaitu pengrusakan rumah yang diotaki oleh A dan penggelapan tanah oleh tersangka berinisial E.
Baca: Sosok A, Rentenir Garut yang Robohkan Rumah Nasabahnya, Patok Bunga Pinjaman 35 Persen sejak 2016
"Kami akhirnya menetapkan tersangka yaitu pengrusakan secara bersama-sama dan juga kasus penggelapan tanah, ada 8 orang tersangka," ujarnya kepada awak media saat ekspose kasus tersebut di Mapolres Garut, Selasa (20/9/2022).
Ia menuturkan A menjadi tersangka bersama 7 orang lainnya karena melanggar Pasal 170 KUHP JO Pasal 55 KUHP JO Pasal 56 KUHP dan Atau Pasal 406 KUHP, atas pengrusakan secara bersama-sama.
7 orang tersebut menurutnya diperintah oleh tersangka A untuk melakukan pembongkaran rumah milik Undang.
AKBP Wirdhanto menjelaskan dalam kasus itu juga pihaknya menerima laporan penggelapan tanah.
Baca: Pengakuan Rentenir di Garut Robohkan Rumah Undang Gara-gara Tak Bisa Bayar Utang, Ungkap Fakta Lain
"Tersangkanya adalah E yang mana merupakan kaka dari korban, sehingga total seluruhnya 9 orang tersangka," ucapnya.
Sebelumnya kasus perobohan rumah milik Undang membuat heboh khalayak umum.
Rumah Undang dirobohkan rentenir lantaran tidak mampu membayar sebesar Rp 1,3 juta.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Rentenir yang Robohkan Rumah Undang di Garut Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka
# tersangka # Garut # Rentenir # utang # Penggelapan Tanah
Video Production: Irvan Nur Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Tegas! Dedi Mulyadi Larang Warga Ikut Kegiatan Militer seusai Ledakan Amunisi Kedaluwarsa di Garut
1 jam lalu
Terkini Nasional
"Itu Bukan Tugas Warga!" Kang Dedi Larang Warga Bantu TNI Musnahkan Amunisi seusai Ledakan
3 jam lalu
Terkini Nasional
Warga Sipil 'Curhat' ke Dedi Mulyadi Ngaku Dibayar Rp 150 Ribu Bantu Preteli Amunisi TNI di Garut
17 jam lalu
Terkini Nasional
DEDI MULYADI MURKA 9 Warga Sipil Tewas Dalam Ledakan Garut, Minta TNI Tak Dilibatkan Warga
18 jam lalu
Terkini Nasional
Ledakan Garut Sisakan Luka Batin! Korban Selamat Alami Trauma Parah: Histeris Lihat Serpihan Kulit
19 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.