Terkini Daerah
Sosok A, Rentenir Garut yang Robohkan Rumah Nasabahnya, Patok Bunga Pinjaman 35 Persen sejak 2016
TRIBUN-VIDEO.COM - A, perempuan berusia 33 itu kini harus berurusan dengan polisi.
Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengrusakan rumah milik Undang (47).
Ia merupakan warga Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Baca: Sosok Rentenir A, Ibu-ibu yang Robohkan Rumah Warga di Garut, Bunga Pinjaman 35 Persen
Rumah Undang dirobohkannya lantaran tidak mampu membayar utang sebesar Rp 1,3 juta kepada A.
A pun melancarkan aksinya dengan menyuruh 7 orang suruhannya untuk membongkar rumah Undang yang berlokasi di Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada 10 September 2022.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan A memiliki 100 nasabah dalam menjalankan bisnis pinjamannya.
Seratus nasabah itu tersebar di berbagai wilayah di Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.
Baca: Pelaku Rentenir yang Robohkan Rumah Ternyata Ada 9 Orang, Ada Kasus Penggelapan Tanah di Baliknya
"Dari hasil keterangan dari yang bersangkutan total sudah ada 100 orang yang menjadi penerima jasa pinjaman, tapi sampai saat ini yang aktif ditagih itu ada 25 orang," ujarnya saat ekspose kasus tersebut di Mapolres Garut, Selasa (20/9/2022).
Ia menuturkan A sudah menjalankan bisnisnya itu sejak tahun 2016.
Bunga yang diterapkan kepada para nasabahnya sebesar 35 persen per bulan.
"A ini menerapkan bunga pinjaman 35 persen per bulan, sudah beroperasi sejak tahun 2016," ucapnya.
Kuasa hukum Undang, Syam Yousef mengatakan, utang yang menjerat Undang berawal dari tahun 2020, saat itu istrinya meminjam uang kepada seorang rentenir yang berinisial A sebesar Rp 1,3 juta.
Baca: Rentenir yang Robohkan Rumah Undang di Garut Ditangkap, Polisi juga Terima Laporan Penggelapan Tanah
Pinjaman tersebut disertai bunga bulanan sebesar Rp 350 ribu.
"Bunga bulanan itu dibayarkan selama beberapa bulan karena klien kami tidak bisa melunasi seluruhnya, akhirnya gagal bayar bunga dan (utang) membengkak hingga Rp 15 juta," ujarnya kepada Tribunjabar.id.
Hingga akhirnya rumah Undang dirobohkan tanpa sepengetahuannya pada 10 September 2022, peristiwa itu lalu menghebohkan khalayak umum.
Yousef mengapresiasi langkah Polres Garut menjerat tersangka A dengan Pasal 170 KUHP atau pengrusakan secara bersama-sama Jo Pasal 55, 56 dan juga Jo Pasal 406 KUHP.
"Kami apresiasi langkah Polres Garut dalam kasus ini, dengan menerapkan Pasal 170 KUHP," ucapnya. (*)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sosok A, Rentenir di Garut yang Robohkan Rumah Warga, Punya Ratusan Nasabah, Beroperasi Sejak 2016
# Rentenir # Garut # Pengrusakan # perusakan
Sumber: Tribun Jabar
Tribun Video Update
Anaknya Dituduh Rusak Fasilitas Sekolah, Ibu di Lebak Banten Ganti Kursi dan Meja Rp 400 Ribu
Rabu, 30 April 2025
Tribun Video Update
Tak Hanya Lecehkan Wanita Hamil, Dokter Kandungan di Garut Coba Rudapaksa Pasien di Kamar Kos
Jumat, 18 April 2025
Nasional
Oknum Dokter Kandungan Pasrah Jadi Tersangka Pelecehan di Garut, Hanya Diam saat Dicecar Wartawan
Kamis, 17 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.