LIVE UPDATE
Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kasus Rentenir Robohkan Rumah di Garut, Kakak Sengaja Jual Rumah Undang
TRIBUN-VIDEO.COM - Polres Garut menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus perobohan rumah milik seorang warga di Kampung Haur Seah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, yang dilatarbelakangi utang piutang.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, dalam kasus perobohan rumah miliknya, Undang membuat dua laporan, yakni perusakan rumah dan penggelapan tanah.
Wirdhanto menjelaskan, salah satu tersangka yang diamankan merupakan kakak kandung dari Undang yang juga terlibat kasus penggelapan tanah.
Para tersangka sendiri, menurut Wirdhanto, akan dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 170 juncto Pasal 55 dan 56 serta Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sementara kakak kandung pelapor akan dijerat Pasal 385 KUHP terkait penggelapan tanah.
Wirdhanto mengatakan, saat ini pihaknya fokus untuk menyelesaikan masalah pembongkaran rumah dan penggelapan tanah terlebih dahulu.
Wirdhanto menceritakan, kasus ini sendiri berawal dari Undang yang menjadi pelapor yang meminjam uang kepada salah satu tersangka, yaitu A sebesar Rp 1,3 juta.
Namun, sejak Januari 2022, Undang tak lagi sanggup membayar cicilan dan bunga pinjaman sebesar 35 persen kepada A.
Baca: Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka, Rentenir yang Robohkan Rumah Undang di Garut
Baca: DPR Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi Menjadi Undang-Undang, akan Hormati Data Pribadi Orang Lain
Sejak Januari itu pula, Undang dan istrinya pergi ke Kota Bandung mencari pekerjaan untuk membayar utang dan bunganya.
Pada tanggal 10 September 2022, Undang mendapat kabar rumahnya telah dirobohkan oleh orang yang memberinya pinjaman uang.
Sehingga, pada tanggal 15 September Undang pun pulang dan melihat rumahnya telah rata dengan tanah hingga melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.
Wirdhanto mengakui, sebelum melakukan pembongkaran, orang yang memberi Undang pinjaman uang sempat melakukan transaksi pembelian tanah dan rumah yang surat-surat kepemilikannya atas nama Undang tersebut.
Namun, transaksi dilakukan bukan dengan Undang, melainkan dengan kakak kandung Undang yang saat ini jadi tersangka penggelapan.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Rentenir Robohkan Rumah di Garut, Polisi Tetapkan 9 Tersangka Termasuk Kakak Undang"
# Polres Garut # Undang # Kecamatan Banyuresmi
Reporter: Nila
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Kompas.com
Viral News
Pakai Modus Suntik Gonore, Dokter Syafril Firdaus Nekat Lecehkan Pasien di Kamar Kosnya
Kamis, 17 April 2025
tribunnews update
Alasan Dokter Kandungan Cabul di Garut Belum Jadi Tersangka, Polisi Singgung Proses Pemeriksaan
Rabu, 16 April 2025
BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Demonstran Bentrok dengan Polisi, Sejumlah Mahasiswa Pingsan Kena Gas Air Mata
Kamis, 29 Agustus 2024
TRIBUNNEWS UPDATE
Di Depan Jokowi, Surya Paloh Menggebu Singgung Pihak yang Siasati Undang-undang: Ini Masalah!
Senin, 26 Agustus 2024
Terkini Nasional
Tolak RUU Pilkada, Alam Ganjar Demo 'Turun Gunung', Mahasiswa di Solo Bakar Boneka 'Pocong' Jokowi
Jumat, 23 Agustus 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.