Sabtu, 13 Juni 2026

Terkini Nasional

Pengajuan Banding Ferdy Sambo Diduga Cuma Siasat untuk Mengulur Waktu Kasus yang Menimpanya

Selasa, 20 September 2022 18:13 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Kepolisian Negara Republlik Indonesia (Polri) memutuskan menolak permohonan banding mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.

Dengan ditolaknya banding tersebut, Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat.

Merespon hasil putusan banding yang ditolak, mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Ito Sumardi angkat bicara.

Komjen Purn Ito Sumardi mengatakan, dengan putusan banding yang sudah dilakukan maka otomatis Ferdy Sambo dinyatakan sebagai warga sipil.

"Jadi yang bersangkutan itu di PDTH tidak berhak sama sekali untuk mendapatkan hak-hak dari negara melalui Polri ," ucapnya dikutip dari tayangan Kompas TV pagi, Selasa (20/9/2022).

Baca: Pengamat ISESS Meminta Kapolri agar Segera Memecat Ferdy Sambo setelah Bandingnya Ditolak oleh Polri

"Dan dia tidak boleh menyandang lagi gelar mantan anggota Polri," sambungnya.

Lebih lanjut, Komjen Purn Ito Sumardi perbuatan Ferdy Sambo berdampak buruk bagi citra kepolisian di mata masyarakat umum.

"Ini pelanggarannya membuat kepercayaan masyarakat atau marwah Polri jadi menurun. Yang membuat prihatin kami semua keluarga Polri," jelasnya.

Tak hanya itu, Komjen Purn Ito Sumardi juga menilai Ferdy Sambo telah melakukan suatu kesalahan fatal.

Adapun kesalahan fatal yang dimaksud adalah membohongi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Yang paling fatal adalah dia (Ferdy Sambo) menyampaikan kepada pak Kapolri laporan-laporan yang tidak benar tentang peristiwa yang sebenarnya. Dia sudah berbohong," jelasnya.

Banding untuk Mengulur Waktu

Sementara itu, Indonesia Police Watch (IPW) menilai upaya banding yang dilakukan Ferdy Sambo tersebut untuk mengulur waktu.

Baca: Kuasa Hukum Ferdy Sambo Siapkan Upaya Hukum Lanjutan Pasca-penolakan Banding Ferdy Sambo

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Ferdy Sambo berupaya mengatur siasat terkait kasus yang menjeratnya.

"Banding untuk mengulur waktu untuk lobi-lobi," ungkapnya.

Sugeng Teguh Santoso juga menilai Ferdy Sambo berupaya melobi Polri agar meringankan kasus yang menerpanya.

"Jadi ini upaya mengulur waktu misalnya melobi pimpinan Polri misalnya bukan terkait substansinya, melobi Polri untuk bisa memberikan kebijakan tertentu," jelasnya.

Sugeng Teguh Santoso pun menilai ada sejumlah lobi yang berhasil dilakukan Ferdy Sambo.

"Menurut saya lobi itu sudah ada yaitu dengan tak ditahannya ibu PC dan yang kedua isu pelecehan tetap kemudian mengemuka," tegasnya.

Banding Ditolak

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah menjalani sidang KKEP tanggal 25-26 Agustus 2022, Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir J.

Dengan putusan banding ini, Ferdy Sambo resmi dipecat dari instansi Polri.

Baca: Kuasa Hukum Ferdy Sambo Siapkan Upaya Hukum Lanjutan Pasca-penolakan Banding Ferdy Sambo

“Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata pimpinan sidang komisi banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).

"Menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," imbuh Agung.

Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya tidak dihadirkan dalam pelaksanaan sidang banding karena dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan perlanggar etik.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ajukan Banding Diduga Cuma Siasat Ferdy Sambo, Putri Tak Ditahan Contoh Rencananya Sukses?

# Permohonan Banding Ferdy Sambo Ditolak # Sidang Banding # sidang banding Ferdy Sambo # Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Putri Anggun Absari
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved