Sabtu, 13 Juni 2026

Tribunnews Update

Tok! Vonis Mati, Pakar Nilai Sidang Banding Ferdy Sambo Ideal, Keluarga: Kenapa Tak Ada Keringanan?

Kamis, 13 April 2023 12:40 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM- Majelis hakim sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tetap menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, Rabu (12/4/2023).

Terkait hal tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho menilai sidang putusan banding sudah ideal.

Akan tetapi, keluarga Ferdy Sambo yang berada di Toraja, turut kecewa dan mempertanyakan mengapa tidak divonis ringan?

Dilansir dari Tribunnews.com, keluarga Ferdy Sambo yang enggan disebutkan namanya, mengaku tak habis pikir dengan putusan tersebut.

Baca: Pengadilan Tinggi Tetap Vonis Mati Ferdy Sambo, Tersebar Curhatan Trisha Eungelica: Love You

Pihaknya mempertanyakan mengapa tidak ada hal yang menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman Ferdy Sambo.

"Kami (keluarga) sangat kecewa dengan putusan tersebut. Tidak habis pikir, kenapa tidak ada sama sekali keringanan atau hal yang dianggap dapat meringakan dari fakta persidangan sebelumnya," terang keluarga Ferdy Sambo.

Kendati demikian, pihak keluarga di Toraja terus berupaya memberikan kekuatan pada Sambo dan keluarganya yang berada di Jakarta.

"Kami (keluarga) dikampung (Toraja) tetap mendukung dan terus mendoakan agar ada titik terang, masih ada upaya hukum Kasasi, yang bisa diupayakan keluarga di Jakarta," sambungnya.

Baca: Momen Ketika Kapolri Minta Maaf Institusinya Tercoreng Ulah Ferdy Sambo hingga Teddy Minahasa

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Unsoed, Hibnu Nugroho menyebut sidang putusan Sambo sudah ideal.

Pihaknya menyatakan, sidang tersebut termasuk dalam model Due Process of Law.

Yakni, suatu proses hukum yang baik, benar dan adil.

"Sehingga inilah peradilan Sambo ini peradilan yang model-model due process of law," ungkap Hibnu.

Baca: Tak Ada Bukti Brigadir J Rudapaksa Putri Candrawathi, Hakim Bongkar Kebohongan Istri Ferdy Sambo

Seperti diketahui, dalam sidang yang digelar secara terbuka, Rabu (12/4/2023) terdakwa Ferdy Sambo maupun kuasa hukumnya tak hadir di ruang sidang.

Kendati demikian, pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menolak upaya banding terdakwa.

Yakni, dengan menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta, Ferdy Sambo divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Pakar Sebut Sidang Banding Ideal, Ayah Brigadir J Beri Apresiasi

Host: Adilla Risna
Vp: Yudi Irwansyah

# Vonis mati # pakar # Sidang Banding # Ferdy Sambo # ideal

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Vonis mati   #pakar   #Sidang Banding   #Ferdy Sambo   #ideal

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved