Terkini Daerah
Penjual Es Tersangka Kasus Hacker Bjorka Tak Ditahan karena Kooperatif, MAH Kini Terjerat 4 Pasal
TRIBUN-VIDEO.COM - MAH, penjual es yang menjadi tersangka kasus hacker Bjorka tak ditahan polisi.
MAH dinilai kooperatif dan diharapkan bisa membantu mengungkap kasus peretasan tersebut.
Kini MAH terjerat 4 pasal.
Polisi telah menetapkan MAH (21), pemuda asal Madiun sebagai tersangka terkait kasus peretasan yang dilakukan oleh Bjorka.
MAH ditetapkan menjadi tersangka kasus hacker Bjorka pada Jumat (16/9/2022).
Baca: Pemuda Asal Madiun yang Terseret Kasus Bjorka Dijerat 4 Pasal UU ITE, Tak Ditahan karena Kooperatif
Warga Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur yang kesehariannya berjualan es tersebut sebelumnya ditangkap pihak kepolisian pada Rabu (14/9/2022) malam setelah magrib.
Di hari yang sama dengan kepulangannya, MAH ditetapkan menjadi tersangka.
MAH pun tidak ditahan pihak kepolisian.
Ia hanya diharuskan wajib lapor seminggu dua kali.
"Wajib lapor ke Polres Madiun, seminggu dua kali, hari Senin sama hari Kamis," katanya, Sabtu (17/9/2022), mengutip Tribun Jatim.
Baca: MAH Penjual Es Tersangka Kasus Hacker Bjorka Tak Ditahan, Kini Terjerat 4 Pasal UU ITE
Alasan tak ditahannya MAH diungkap oleh Kompolnas.
Kompolnas menyebut, MAH dinilai kooperatif dan bisa membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus.
“Tersangka tidak ditahan dengan pertimbangan bahwa yang bersangkutan kooperatif, kemudian juga diharapkan akan membantu pengungkapan kasus ini,” kata Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto, Minggu (18/9/2022), mengutip Kompas TV.
Kini MAH dijerat dengan 4 pasal.
MAH dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Pasal 46, 48, 32 dan 31 UU ITE,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Senin (19/9/2022), mengutip Kompas.com.
# Bjorka # Hacker # MAH # tersangka # Madiun
Baca berita lainnya terkait Bjorka
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MAH Penjual Es Tersangka Kasus Hacker Bjorka Tak Ditahan karena Kooperatif, Kini Terjerat 4 Pasal
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Guru Ponpes di Lombok Tengah Tersangka Pencabulan Santri Sesama Jenis Ternyata Pernah Jadi Korban
6 jam lalu
Terkini Daerah
Fakta Kasus Penembakan Sesama Anggota TNI di Kafe Palembang, Sertu MRR dan DS jadi Tersangka
14 jam lalu
Tribunnews Update
Polisi Tangkap Pelaku Rudapaksa Bocah 12 Tahun Berjaket Ojol di Gandus Palembang: Korban Diancam
6 hari lalu
Live Tribunnews Update
Adang dan Rusak Ambulans Gegara Nyalakan Sirene, "Bang Jago" di Depok Jadi Tersangka
7 hari lalu
Tribunnews Update
Usai Diperiksa KPK 10 Jam, Plt Wali Kota Madiun Bagus Panuntun Dijemput Mobil Berpelat Tersamar
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.