Terkini Daerah
Penjual Es Tersangka Kasus Hacker Bjorka Tak Ditahan karena Kooperatif, MAH Kini Terjerat 4 Pasal
TRIBUN-VIDEO.COM - MAH, penjual es yang menjadi tersangka kasus hacker Bjorka tak ditahan polisi.
MAH dinilai kooperatif dan diharapkan bisa membantu mengungkap kasus peretasan tersebut.
Kini MAH terjerat 4 pasal.
Polisi telah menetapkan MAH (21), pemuda asal Madiun sebagai tersangka terkait kasus peretasan yang dilakukan oleh Bjorka.
MAH ditetapkan menjadi tersangka kasus hacker Bjorka pada Jumat (16/9/2022).
Baca: Pemuda Asal Madiun yang Terseret Kasus Bjorka Dijerat 4 Pasal UU ITE, Tak Ditahan karena Kooperatif
Warga Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur yang kesehariannya berjualan es tersebut sebelumnya ditangkap pihak kepolisian pada Rabu (14/9/2022) malam setelah magrib.
Di hari yang sama dengan kepulangannya, MAH ditetapkan menjadi tersangka.
MAH pun tidak ditahan pihak kepolisian.
Ia hanya diharuskan wajib lapor seminggu dua kali.
"Wajib lapor ke Polres Madiun, seminggu dua kali, hari Senin sama hari Kamis," katanya, Sabtu (17/9/2022), mengutip Tribun Jatim.
Baca: MAH Penjual Es Tersangka Kasus Hacker Bjorka Tak Ditahan, Kini Terjerat 4 Pasal UU ITE
Alasan tak ditahannya MAH diungkap oleh Kompolnas.
Kompolnas menyebut, MAH dinilai kooperatif dan bisa membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus.
“Tersangka tidak ditahan dengan pertimbangan bahwa yang bersangkutan kooperatif, kemudian juga diharapkan akan membantu pengungkapan kasus ini,” kata Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto, Minggu (18/9/2022), mengutip Kompas TV.
Kini MAH dijerat dengan 4 pasal.
MAH dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Pasal 46, 48, 32 dan 31 UU ITE,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Senin (19/9/2022), mengutip Kompas.com.
# Bjorka # Hacker # MAH # tersangka # Madiun
Baca berita lainnya terkait Bjorka
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MAH Penjual Es Tersangka Kasus Hacker Bjorka Tak Ditahan karena Kooperatif, Kini Terjerat 4 Pasal
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
Madiun Siaga KLB, Kasus Suspek Campak Melonjak 100 Persen, Dinkes Tunggu Hasil Laboratorium
4 hari lalu
Tribunnews Update
Bripda AS, Tersangka Penganiayaan Bripda Natanael hingga Tewas di Rusun Asrama Terancam PTDH
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Guru SMP di Siak Jadi Tersangka Buntut Kematian Siswa Kena Ledakan saat Ujian Praktik, Dinilai Lalai
5 hari lalu
Terkini Daerah
Breaking News: Yai Mim Meninggal Dunia di Tahanan Polisi, Tersangka Konflik dengan Sahara
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.