Kamis, 15 Mei 2025

Tribunnews Update

Pemuda Asal Madiun yang Terseret Kasus Bjorka Dijerat 4 Pasal UU ITE, Tak Ditahan karena Kooperatif

Selasa, 20 September 2022 09:45 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemuda asal Madiun, Muhammad Agung Hidayatullah alias MAH (21) telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus peretasan yang dilakukan hacker Bjorka.

MAH dijerat empat pasal dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Meski demikian, MAH tak ditahan polisi lantaran dinilai kooperatif.

Alasan tak ditahannya MAH diungkap oleh Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto.

Baca: Pemuda di Madiun Ungkap Komunikasi dengan Bjorka, Sempat Didatangi Pria Tak Dikenal Paksa Beli HP

Tak hanya dinilai kooperatif, Kompolnas berharap MAH membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus.

"Tersangka tidak ditahan dengan pertimbangan bahwa yang bersangkutan kooperatif, kemudian juga diharapkan akan membantu pengungkapan kasus ini," ujar Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto, Minggu (18/9/2022).

MAH dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Di antaranya, Pasal 46, 48, 32 dan 31 UU ITE.

Baca: KACAMATA HUKUM: Heboh Ulah Hacker Bjorka

MAH ditetapkan sebagai tersangka di hari yang sama dengan kepulangannya.

Namun demikian, MAH tak ditahan pihak kepolisian.

MAH hanya diharuskan wajib lapor seminggu dua kali.

Sebagai informasi, Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan, MAH merupakan bagian dari kelompok Bjorka.

MAH berperan membuat grup Telegram dengan nama Bjorkanism.

Channel Telegram tersebut diduga mengunggah seputar informasi terkait Bjorka.

(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MAH Penjual Es Tersangka Kasus Hacker Bjorka Tak Ditahan karena Kooperatif, Kini Terjerat 4 Pasal

Host: Yustina Kartika
VP: Januar Imani

# Pemuda # Madiun # Muhammad Agung Hidayatullah # Bjorka Madiun # Pasal UU ITE 

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved