Kata Netizen
Pakar Soroti Rekening Janggal Ajudan Ferdy Sambo, Curigai Adanya Dugaan Pencucian Uang
TRIBUN-VIDEO.COM - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar buka suara soal rekening janggal Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Tak hanya itu, Abdul Fickar Hadjar juga menyoroti perbuatan istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi yang membuka rekening atas nama Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dan Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR.
Dikutip dari Kompas.com, Abdul Fickar menilai perbuatan Putri Candrawathi patut dicurigai sebagai dugaan tindak pidana pencucian uang.
Pasalnya, menurut kuasa hukum Bripka Ricky Rizal, Erman Umar, nama kliennya hanya dipakai untuk membuka rekening dengan nilai simpanan hingga ratusan juta.
Erman mengatakan, Putri yang menguasai seluruh akses, seperti menyetor dan mentransfer uang, untuk akun yang dibuat atas nama Brigadir J dan Bripka RR.
Baca: Ferdy Sambo Bantah Ikut Tembak Brigadir J, Prof Muradi: Itu Upaya Perlawanan untuk Ringankan Hukuman
Alasannya adalah untuk kebutuhan rumah tangga dan anak-anak Sambo dan Putri di Magelang, Jawa Tengah.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga mengkonfirmasi tentang transaksi penarikan uang dari sejumlah rekening Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang terjadi setelah dia tewas akibat ditembak.
Melihat hal itu, Abdul menyatakan jumlah dan sumber uang dalam rekening atas nama kedua ajudan Sambo itu patut dicurigai, apabila dibandingkan dari profil dan gajinya sebagai pejabat Polri.
Menurut Abdul, jika memang jumlah dan sumber uang dalam rekening itu mencurigakan, maka penyidik Polri sebaiknya mendalami dugaan pencucian uang terhadap Sambo atau Putri.
Abdul juga berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan mengusut asal-usul uang dan transaksi dalam rekening itu.
Abdul berharap momen ini bisa dijadikan momentum untuk pembersihan pejabat yang korup.
Sebelumnya, PPATK menyatakan turut menganalisis transaksi mencurigakan dari rekening Brigadir J yang terjadi setelah dia tewas ditembak pada 8 Juli 2022 lalu.
Hal ini disampaikan Humas PPATK Natsir Kongah dalam program Sapa Indonesia Pagi di KOMPAS TV, Kamis (15/9/2022).
Baca: Pengacara Brigadir J Sebut Beking Ferdy Sambo Banyak, Mulai dari Orang Penting hingga Mafia
Menurut Natsir, data transaksi keuangan mencurigakan dari rekening Brigadir J berpeluang menjadi bukti sebuah dugaan tindak pidana.
Namun, kata dia, hal itu tergantung dari keputusan penyidik yang menangani perkara itu.
Informasi tentang penarikan uang dalam jumlah besar dari rekening Brigadir J pertama kali disampaikan pengacara keluarga, Kamaruddin Simanjuntak.
Menurut Kamaruddin, rekening atas nama Yosua yang berisi uang sekitar Rp 200 juta dikuras oleh pihak tertentu setelah peristiwa penembakan.
Secara terpisah, kuasa hukum Bripka RR yakni Erman Umar mengatakan, kliennya mengakui namanya dipakai oleh Putri untuk membuka rekening.
Menurut laporan tim kuasa hukum Ricky, Putri membuatkan rekening atas nama ajudan suaminya sekitar 2021.
Namun akses mobile banking, kartu, hingga buku rekening dikelola oleh Putri.
Erman menyebutkan, rekening yang dibuat atas nama Ricky merupakan uang terkait kebutuhan rumah tangga keluarga Sambo di rumah Magelang.
Sebab, kata Erman, Ricky memang ditugaskan khusus oleh Sambo untuk mengurus kebutuhan 2 anaknya yang bersekolah di sekolah Taruna Nusantara di Magelang, Jawa Tengah.
Erman tidak mengetahui secara persis nominal dalam rekening tersebut.
Namun, diduga uang dalam rekening mencapai ratusan juta.
Lebih lanjut, Erman menambahkan, Putri juga yang melakukan transaksi atau mengisi uang dalam rekening itu.
Baca: Penasihat Kapolri Sebut Adanya Kakak Asuh Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J agar Divonis Ringan
Secara terpisah, pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, membenarkan bahwa kliennya membuat rekening atas nama Bripka RR dan Brigadir J.
Meski demikian, ia tak memerinci soal pembuatan dan isi di dalam rekening tersebut.
Ia hanya mengatakan pembuatan rekening itu untuk keperluan rumah tangga keluarga Ferdy Sambo dan Putri.
Brigadir J tewas dengan sejumlah luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, 8 Juli 2022.
Polri telah menetapkan 5 tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, termasuk Ferdy Sambo.
Empat tersangka lain adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (ajudan Sambo), Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Sambo), dan Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat kasus pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul PC Buka Rekening Pakai Nama Ajudan Ferdy Sambo, Pakar Curigai Adanya Dugaan Pencucian Uang
# Rekening # Ferdy Sambo # Putri Candrawathi # Bripka RR # Bharada E # Ajudan # Pencucian Uang
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Sumber: TribunWow.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Rekam Febri Diansyah yang Sempat Jadi Rival Ronny di Kasus Ferdy Sambo, Kini Bersatu Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Viral News
Dulu Jadi Rival dalam Kasus Ferdy Sambo, Kini Ronny Talapessy dan Febri Diansyah Kompak Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Breaking News
Menggebu-gebu, Mega Sentil Kinerja Polri hingga Kasus Ferdy Sambo yang Dinilai Tak Jelas: Malu Saya!
Jumat, 10 Januari 2025
Tribunnews Update
DPR Bela Eks Anak Buah Ferdy Sambo Naik Pangkat & Dapat Jabatan Baru di Polda Metro Jaya
Selasa, 7 Januari 2025
Tribunnews Update
Naik Pangkat, 7 Polisi di Kasus Ferdy Sambo Dapat Jabatan Baru: Terbaru AKBP Chuck Putranto
Minggu, 5 Januari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.