Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Metropolitan

Kejaksaan Agung Kerahkan 73 Jaksa untuk Memeriksa Ferdy Sambo

Sabtu, 17 September 2022 16:19 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung mengerahkan 73 jaksa usai terima kembali berkas kasus Ferdy Sambo dari Bareskrim Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Jaksa Agung RI Ketut Sumedana mengatakan bahwa pihaknya telah menerima kembali berkas kasus Ferdy Sambo yang sempat dikembalikan ke Mabes Polri.

Berkas atas nama tersangka Ferdy Sambo diterima pada Rabu (14/9/2022) atas kasus pembunuhan dan pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP.

Setelahnya Kamis (15/9/2022), Kejaksaan Agung kembali menerima berkas atas nama tersangka Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan dan pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP.

Baca: Buntut Transaksi di Rekening Brigadir J Setelah Tewas, Ada Indikasi Modus Cuci Uang Ferdy Sambo

Selain menerima berkas pembunuhan berencana Ferdy Sambo, Kejaksaan Agung juga menerima berkas kasus obstruction of justice yang berkaitan dengan Ferdy Sambo.

Ada 7 berkas perkara obstraction of justice yang diterima Kejaksaan Agung yang terkait dengan kasus Ferdy Sambo.

Adapun ketujuh tersangka obstruction of justice itu adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

Ketut tidak menutup kemungkinan berkas kasus Ferdy Sambo tersebut akan digabungkan. Hal itu kata Ketut sesuai dengan Pasal 141 KUHAP.

Namun kata Ketut hal itu akan dikembalikan lagi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca: Dugaan Kamaruddin Simanjuntak, Benarkah Ferdy Sambo Ditakuti Banyak Jenderal Polisi?

“Nanti untuk gabungkan perkara sesuai Pasal 141 KUHAP domain JPU masih dimungkinkan digabungkan,” bebernya.

Kata Ketut, ada 30 jaksa yang akan dikerahkan untuk perkara kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Ferdy Sambo.

Sementara ada 43 jaksa yang akan dikerahkan untuk mengusut kasus obstraction of justice yang terkait dengan Ferdy Sambo.

Sampai saat ini berkas tersebut masih dalam penelitian. Baik penyidik dan penuntut umum juga telah koordinasi yang efektif dan intensif.

Kejagung berharap tidak ada lagi pengembalian berkas sehingga kasus Ferdy Sambo bisa segera P21.

(*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Terima Berkas Ferdy Sambo, Kejaksaan Agung Kerahkan 73 Jaksa untuk Memeriksa

VP: Ghozi Luthfi

# Kejaksaan Agung # jaksa # Periksa # Ferdy Sambo

Editor: Bintang Nur Rahman
Video Production: Ghozi LuthfiRomadhon
Sumber: Warta Kota

Tags
   #Kejaksaan Agung   #jaksa   #Periksa   #Ferdy Sambo

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved