Kamis, 15 Mei 2025

LIVE UPDATE

Sidang Gugatan Deolipa Yumara Terhadap Kabareskrim Diundur, Ada Berkas yang Salah

Rabu, 14 September 2022 21:30 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menunda sidang gugatan perdata yang dilayangkan eks pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.

Rencananya sidang itu akan digelar pada hari ini, Rabu (14/9/2022).

Namun, Majelis Hakim menunda hingga Rabu (21/9/2022) pekan depan.

Baca: Jadi Justice Collaborator di Kasus Brigadir J, Bharada E Dapat Keringanan Hukuman

Baca: Bripka RR dan Bharada E Sempat Bikin Kuat Terpojok di Magelang, Brigadir J Dihalangi saat Jenguk PC

Hal ini karena Deolipa baru melengkapi berkas terkait gugatannya tersebut karena alamat tergugat yang salah pada berkas sebelumnya.

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Siti Hamidah menyebut pihak pengadilan baru akan memanggil para tergugat yakni Bharada E, Ronny Talapessy selaku pengacara Bharada E dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Siti mengungkapkan Deolipa dan Boerhanudin sekaligus para tergugat untuk bisa hadir dalam sidang pekan depan. (*)

# Pengadilan Negeri Jakarta Selatan # Bharada E # Deolipa Yumara # Muhammad Boerhanuddin

Editor: Radifan Setiawan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved