Rabu, 14 Mei 2025

TERKINI NASIONAL

Miliki Peran Sama dengan Bharada S Eks Sopir Ferdy Sambo, Brigadir FF Dihukum Demosi Selama 2 Tahun

Rabu, 14 September 2022 18:01 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Brigadir Frillyan Fitri Rosadi alias Brigadir FF dihukum demosi selama dua tahun oleh Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

Dia memiliki peran yang sama dengan eks sopir Ferdy Sambo, Bharada Sadam alias Bharada S.

Adapun Brigadir FF dan Bharada S berperan dalam merampas ponsel milik wartawan yang tengah meliput kasus Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

"Dia dan Bharada S yang merampas HP media saat peliputan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (14/9/2022).

Baca: Brigadir FF Jalani Sidang Etik dan Disanksi Demosi 2 Tahun, Terbukti Hapus Foto dan Video Jurnalis

Brigadir FF dan Bharada S melakukan perbuatan tercela dengan mengintimidasi dan mengambil foto dan video yang tersimpan pada ponsel wartawan .

Perbuatannya itu dinilai telah merusak nama baik Polri dan kebebasan pers.

Diberitakan sebelumnya, Sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) terhadap Brigadir Frillyan Fitri Rosadi alias Brigadir FF telah selesai.

Dia kini dihukum demosi selama dua tahun buntut kasus Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Keputusan sidang etik itu dibacakan langsung oleh Ketua Komisi Sidang Etik Kombes Rachmat Pamudji.

Baca: Ikut Terlibat Lakukan Intimidasi terhadap 2 Jurnalis, Brigadir FF Dijatuhi Sanksi Demosi 2 Tahun

Menurut Rachmat, Bharada Sadam telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar etik.

"Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama dua tahun," kata Rachmat.

Baca juga: Polisi Minta Maaf Ada Anggotanya Intimidasi Jurnalis di Rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo

Selain itu, tindakan Brigadir FF juga disebut sebagai perbuatan tercela.

Menurut Rachmat, Brigadir FfF juga diwajibkan minta maaf kepada pimpinan Polri.

"Terduga pelanggar wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik polri dan secara tertulis ke pimpinan Polri," pungkasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Brigadir FF Dihukum Demosi 2 Tahun Karena Rampas Ponsel 2 Wartawan di Rumah Ferdy Sambo

# Bharada S # Brigadir FF # Ferdy Sambo # Sidang Kode Etik

Editor: Sigit Ariyanto
Video Production: Ayu Arumsari
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved