Polisi Tembak Polisi
Brigadir FF Jalani Sidang Etik dan Disanksi Demosi 2 Tahun, Terbukti Hapus Foto dan Video Jurnalis
TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang etik terhadap Brigadir Frillyan Fitri Rosadi (FF) telah digelar pada Selasa (13/9).
Hasil sidang menyatakan, Brigadir Frillyan diberi sanksi berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun.
Pemberian sanksi ini buntut dugaan pelanggaran dalam kasus Brigadir J .
Sidang etik terhadap Brigadir Frillyan yang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri menghadirkan empat orang saksi.
Pimpinan sidang Kombes Pol Rachmat Pamudji mengatakan, Brigadir Frillyan terbukti secara sah melanggar kode etik Polri.
Baca: Seusai Brigadir J Tewas, Ferdy Sambo Kumpulkan Anak Buahnya di Provos, Diduga agar Ikuti Skenario
"Memutuskan, FF pangkat Brigadir terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b tentang kode etik profesi wajib menjaga citra, soliditas, kredibilitas, reputasi Polri," kata Rachmat melalui siaran TV Polri, Selasa malam.
Tidak dijelaskan secara detail peran-peran yang dilakukan Brigadir Frillyan dalam kasus Brigadir J.
Dikutip dari WartaKotalive.com, Brigadir Frillyan diduga menghapus foto dan video milik wartawan tersebut.
Peristiwa itu terjadi saat wartawan meliput di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Atas perbuatan tersebut, Komisi Sidang Etik Polri menjatuhkan sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Baca: Sosok Brigadir FF, Ajudan Ferdy Sambo yang Ikut Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir J
Brigadir Frillyan kemudian diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Tak hanya itu, Brigadir Frillyan juga diberi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun.
"Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama dua tahun," imbuhnya.
Setelah putusan dibacakan, Brigadir Frillyan menerimanya dan tidak mengajukan banding.
Sebelumnya, Polri telah melaksanakan sidang etik terhadap delapan anggotanya terkait kasus Brigadir J.
Lima di antaranya dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau (PTDH), yakni Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
Dua orang dijatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun, yakni AKP Dyah Chadrawathi dan Bharada Sadam.
Sementara itu, AKBP Pujiyarto dijatuhkan sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Brigadir FF Disanksi Demosi 2 Tahun, Turut Paksa Jurnalis Hapus Data Peliputan di Rumah Ferdy Sambo
# Polisi tembak polisi # Brigadir J # Bharada E # Irjen Ferdy Sambo # Putri Candrawathi # Bripka RR # Brigadir FF
Video Production: febrylian vitria cahyani
Sumber: Warta Kota
Viral
MAKAM PELAJAR Korban Tembak Polisi Bakal Dibongkar, Polda Jateng: Cari Alat Bukti Jerat Aipda Robig
Jumat, 29 November 2024
HOT TOPIC
TERKUAK, AKP Dadang Tembaki Rumah Kapolres seusai Tembak AKP Ulil hingga Curhatan Terakhir AKP Ulil
Kamis, 28 November 2024
HOT TOPIC
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kapolri Perintahkan 2 Jenderal Usut,Kapolda Terancam Dicopot
Kamis, 28 November 2024
To The Point
Susno Duadji Sebut AKP Dadang Polisi Hitam, Bertugas Menindak namun Malah Ikut Bermain dalam Kasus
Kamis, 28 November 2024
Tribunnews Update
Malu Internal Polisi Tembak Rekan, Eks Kabareskrim Sebut Dadang Polisi Hitam Bekingi Tambang Liar
Kamis, 28 November 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.