Polisi Tembak Polisi
Brigadir FF Jalani Sidang Etik dan Disanksi Demosi 2 Tahun, Terbukti Hapus Foto dan Video Jurnalis
TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang etik terhadap Brigadir Frillyan Fitri Rosadi (FF) telah digelar pada Selasa (13/9).
Hasil sidang menyatakan, Brigadir Frillyan diberi sanksi berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun.
Pemberian sanksi ini buntut dugaan pelanggaran dalam kasus Brigadir J .
Sidang etik terhadap Brigadir Frillyan yang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri menghadirkan empat orang saksi.
Pimpinan sidang Kombes Pol Rachmat Pamudji mengatakan, Brigadir Frillyan terbukti secara sah melanggar kode etik Polri.
Baca: Seusai Brigadir J Tewas, Ferdy Sambo Kumpulkan Anak Buahnya di Provos, Diduga agar Ikuti Skenario
"Memutuskan, FF pangkat Brigadir terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b tentang kode etik profesi wajib menjaga citra, soliditas, kredibilitas, reputasi Polri," kata Rachmat melalui siaran TV Polri, Selasa malam.
Tidak dijelaskan secara detail peran-peran yang dilakukan Brigadir Frillyan dalam kasus Brigadir J.
Dikutip dari WartaKotalive.com, Brigadir Frillyan diduga menghapus foto dan video milik wartawan tersebut.
Peristiwa itu terjadi saat wartawan meliput di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Atas perbuatan tersebut, Komisi Sidang Etik Polri menjatuhkan sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Baca: Sosok Brigadir FF, Ajudan Ferdy Sambo yang Ikut Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir J
Brigadir Frillyan kemudian diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Tak hanya itu, Brigadir Frillyan juga diberi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun.
"Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama dua tahun," imbuhnya.
Setelah putusan dibacakan, Brigadir Frillyan menerimanya dan tidak mengajukan banding.
Sebelumnya, Polri telah melaksanakan sidang etik terhadap delapan anggotanya terkait kasus Brigadir J.
Lima di antaranya dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau (PTDH), yakni Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
Dua orang dijatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun, yakni AKP Dyah Chadrawathi dan Bharada Sadam.
Sementara itu, AKBP Pujiyarto dijatuhkan sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Brigadir FF Disanksi Demosi 2 Tahun, Turut Paksa Jurnalis Hapus Data Peliputan di Rumah Ferdy Sambo
# Polisi tembak polisi # Brigadir J # Bharada E # Irjen Ferdy Sambo # Putri Candrawathi # Bripka RR # Brigadir FF
Video Production: febrylian vitria cahyani
Sumber: Warta Kota
Tribunnews Update
Lama Tak Terlihat, Pengacara Brigadir J di Kasus Ferdy Sambo Kamaruddin Simanjuntak Kini Sakit
Senin, 18 Mei 2026
Nasional
Kondisinya Berubah! Ini Profil Kamaruddin Simanjuntak Pembela Keluarga Brigadir J
Sabtu, 16 Mei 2026
Terkini Nasional
Profil Kamarudin Simanjuntak, Pengacara Brigadir J yang Kondisinya Berubah Drastis
Sabtu, 16 Mei 2026
Nasional
Permintaan Keluarga Kamaruddin Simanjuntak terkait Kondisi Pengacara Mendiang Brigadir J
Jumat, 15 Mei 2026
Terkini Nasional
DIISUKAN SAKIT KIRIMAN, Kamaruddin Simanjuntak Kini Jalani Perawatan dengan Selang Oksigen
Kamis, 14 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.