Terkini Nasional
Terima Hasil Putusan Sidang, Bharada Sadam Bacakan Permohonan Maaf ke Polri dan Tak Ajukan Banding
TRIBUN-VIDEO.COM – Ajudan yang juga menjadi sopir dari mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, yakni Bharada Sadam (Bharada S) menerima hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Senin (12/9/2022).
Dalam sidang etik tersebut, Bharada S menerima sanksi etika dan sanksi administratif.
Adapun untuk sanksi etika, yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Kemudian, Bharada S harus menyampaikan permohonan maaf ke institusi Polri dan pihak yang dirugikan.
"Putusan hasil sidang komisi kode etik Bharada S, sanksi etika, perilaku melanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Dua, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah dalam tayangan video di kanal YouTube Polri TV Radio, Selasa (13/9/2022).
Baca: Bharada Sadam Sopir Sekaligus Ajudan Sambo Dimutasi Selama Setahun karena Sempat Intimidasi Wartawan
Kombes Nurul menambahkan, Bharada S juga dikenakan sanksi administratif, berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun.
Terkait putusan sidang etik itu, Bharada S menerimanya dan tidak mengajukan banding.
"Siap, menerima," ucap Bharada S ketika ditanya oleh komisi sidang etik.
Setelah mendengar putusan sidang etik, Bharada S pun menyampaikan permohonan maafnya di hadapan komisi sidang etik.
Bharada S tampak berdiri dari kursinya dan mengambil surat pernyataan yang diletakkan di map berwarna hijau.
Lantas, ia kembali ke posisi awal dan membacakan permohonan maafnya di hadapan komisi sidang etik.
Diketahui, Sidang kode etik profesi Polri terhadap Bharada S telah selesai pada Senin (12/9/2022).
Hasilnya, Bharada S tak dipecat dari keanggotaan Polri terkait kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca: Momen Bharada Sadam Harus Sampaikan Permohonan Maaf ke Polri & Terima Hasil Putusan Tanpa Banding
Menurut Ketua Komisi Sidang Etik, Kombes Rachmat Pamudji, perbuatan Bharada Sadam masuk dalam katagori melanggar kode etik sedang dan bertentangan Pasal 5 ayat 1 huruf C Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Rachmat menyebut, tindakan Bharada Sadam yang melanggar etik berupa upaya menghalangi tugas wartawan media online nasional saat melakukan peliputan.
Tindakan itu juga melanggar kebebasan pers yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dilansir Kompas.com.
Sosok Bharada Sadam
Bharada Sadam merupakan ajudan yang bertugas sebagai sopir Irjen Ferdy Sambo.
Hal itu dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
"Ya, betul (Bharada Sadam) driver-nya (Ferdy Sambo)," kata Dedi kepada wartawan pada Senin (12/9/2022).
Dikutip dari TribunnewsWiki.com, Bharada Sadam tercatat sebagai anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri.
Selama kariernya, polisi muda ini pernah menjadi anggota Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri.
Baca: Buntut Intimidasi Wartawan di Rumah Ferdy Sambo, Bharada Sadam Dihukum Demosi 1 Tahun
Kemudian, Sadam juga sempat menjadi sopir eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Setelah terbukti mengintimidasi dua wartawan, Sadam kemudian dimutasi ke Yanma Polri.
Adapun mutasi tersebut tertuang dalam ST/1751/VIII/KEP/2022 tertanggal 22 Agustus 2022.
Bharada Sadam juga mengikuti sidang kode etik yang digelar pada Senin (12/9/2022).
Dalam sidang etik tersebut, Bharada S menerima sanksi etika dan sanksi administratif.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Garudea Prabawati/Igman Ibrahim, Kompas.com/Rahel Narda Chaterine, Kompas.tv)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Momen Bharada Sadam Bacakan Permohonan Maaf ke Polri, Terima Hasil Putusan Sidang Etik
# Bharada Sadam # Permohonan Maaf # Sidang Etik # Intimidasi # Wartawan # Ferdy Sambo
Video Production: Muhammad Taufiqurrohman
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Anak Bos Rental Tolak Permohonan Maaf Oknum TNI AL yang Tembak Mati Ayahnya Perkara Mobil
Selasa, 18 Februari 2025
Viral News
Sanksi Demosi Lebih Berat, Aiptu Kusno Oknum Polisi yang Peras Warga Ternyata Pernah Bermasalah
Selasa, 18 Februari 2025
Viral News
Kasus Polisi Peras Pelajar di Semarang: Dijatuhi Sanksi Demosi hingga Punya Rekam Jejak Masalah
Selasa, 18 Februari 2025
Viral News
LIVE: 2 Oknum Polisi yang Peras Pasangan Kekasih di Semarang Tidak Dipecat, Hanya Dijatuhi Demosi
Selasa, 18 Februari 2025
Tribunnews Update
Tak Lagi 'Mencak-mencak' Razman Datangi MA & Minta Maaf Memohon Bisa Sidang Lagi, Ngaku Khilaf
Senin, 17 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.