Tribunnews Update
Jalani Sidang Etik selama 13 Jam, Bripda Masias Dipecat dari Polri Imbas Aniaya Pelajar di Tual
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Seusai menjalani 13 jam sidang etik di Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada Selasa (24/2/2026) dini hari.
Sanksi ini diberikan buntut aksinya yang menganiaya pelajar bernama Arianto Tawakal di Tual pada Kamis (19/2/2026) lalu.
Dalam sidang etik tersebut juga turut dihadiri oleh orangtua beserta kakak korban yang masih menjalani perawatan medis.
(TribunVideo.com)
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Muna Salsabila
Sumber: Tribun Video
Tribunnews Update
Pengakuan ART Erin Mantan Istri Andre Taulany: Alami Kekerasan Fisik, Disebut Tolol, Kepala Dipukul
Senin, 4 Mei 2026
Tribunnews Update
Pemecatan 5 Personel Dishub Palembang yang Viral Gegara Razia Ilegal, Wali Kota: Masih Tunggu SK
Senin, 4 Mei 2026
LIVE UPDATE
Miris! Siswi SD di Lebong Utara Dibacok Tetangga, Korban Alami Luka Parah di Leher dan Wajah
Senin, 4 Mei 2026
Tribunnews Update
5 Oknum Dishub Palembang Dipecat Buntut Razia Ilegal, 14 Lainnya Kena Sanksi Administratif
Senin, 4 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.