Terkini Nasional
Momen Bharada Sadam Harus Sampaikan Permohonan Maaf ke Polri & Terima Hasil Putusan Tanpa Banding
TRIBUN-VIDEO.COM – Ajudan yang juga menjadi sopir dari mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, yakni Bharada Sadam (Bharada S) menerima hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Senin (12/9/2022).
Dalam sidang etik tersebut, Bharada S menerima sanksi etika dan sanksi administratif.
Adapun untuk sanksi etika, yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Kemudian, Bharada S harus menyampaikan permohonan maaf ke institusi Polri dan pihak yang dirugikan.
"Putusan hasil sidang komisi kode etik Bharada S, sanksi etika, perilaku melanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Dua, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah dalam tayangan video di kanal YouTube Polri TV Radio, Selasa (13/9/2022).
Kombes Nurul menambahkan, Bharada S juga dikenakan sanksi administratif, berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun.
Terkait putusan sidang etik itu, Bharada S menerimanya dan tidak mengajukan banding.
"Siap, menerima," ucap Bharada S ketika ditanya oleh komisi sidang etik.
Setelah mendengar putusan sidang etik, Bharada S pun menyampaikan permohonan maafnya di hadapan komisi sidang etik.
Bharada S tampak berdiri dari kursinya dan mengambil surat pernyataan yang diletakkan di map berwarna hijau.
Lantas, ia kembali ke posisi awal dan membacakan permohonan maafnya di hadapan komisi sidang etik.
Diketahui, Sidang kode etik profesi Polri terhadap Bharada S telah selesai pada Senin (12/9/2022).
Baca: Ferdy Sambo Diduga Buat Skenario Baru untuk Bebaskan Para Tersangka
Baca: SOSOK Polisi yang Intimidasi Wartawan saat Meliput di Rumah Pribadi Ferdy Sambo
Hasilnya, Bharada S tak dipecat dari keanggotaan Polri terkait kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Rachmat menyebut, tindakan Bharada Sadam yang melanggar etik berupa upaya menghalangi tugas wartawan media online nasional saat melakukan peliputan.
Tindakan itu juga melanggar kebebasan pers yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dilansir Kompas.com.
Sosok Bharada Sadam
Bharada Sadam merupakan ajudan yang bertugas sebagai sopir Irjen Ferdy Sambo.
Hal itu dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
"Ya, betul (Bharada Sadam) driver-nya (Ferdy Sambo)," kata Dedi kepada wartawan pada Senin (12/9/2022).
Dikutip dari TribunnewsWiki.com, Bharada Sadam tercatat sebagai anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri.
Selama kariernya, polisi muda ini pernah menjadi anggota Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri.
Kemudian, Sadam juga sempat menjadi sopir eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Setelah terbukti mengintimidasi dua wartawan, Sadam kemudian dimutasi ke Yanma Polri.
Adapun mutasi tersebut tertuang dalam ST/1751/VIII/KEP/2022 tertanggal 22 Agustus 2022.
Bharada Sadam juga mengikuti sidang kode etik yang digelar pada Senin (12/9/2022).
Dalam sidang etik tersebut, Bharada S menerima sanksi etika dan sanksi administratif. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Momen Bharada Sadam Bacakan Permohonan Maaf ke Polri, Terima Hasil Putusan Sidang Etik
Video Production: Puput Wulansari
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUN VIDEO UPDATE
Tiga Juru Parkir Liar di Blok M Ditangkap setelah Keroyok Sopir Taksi yang Beri Jalan Pejalan Kaki
1 jam lalu
Terkini Nasional
Roy Suryo Tolak Hasil Lab Forensik soal Ijazah Jokowi! Desak Libatkan Pihak Ini: Agar Terpercaya!
1 hari lalu
Live Update
Polisi Ringkus Sopir Truk Fuso di Lampung Tengah setelah Sebelumnya Kabur seusai Tabrak 2 Motor
1 hari lalu
Tribunnews Update
Didesak Bebaskan Mahasiswa ITB, Polri Tangguhkan Penahanan Pembuat Meme Prabowo-Jokowi: Kemanusiaan
2 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Hina Presiden dengan Buat Meme Prabowo-Jokowi 'Ciuman', Mahasiswa ITB Jadi TersangkadanDitahan
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.