Senin, 18 Mei 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Brigadir FF Disanksi Demosi 2 Tahun, Terbukti Hapus Foto dan Video Jurnalis yang Liput Rumah Sambo

Rabu, 14 September 2022 07:11 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang etik terhadap Brigadir Frillyan Fitri Rosadi (FF) telah digelar pada Selasa (13/9).

Hasil sidang menyatakan, Brigadir Frillyan diberi sanksi berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun.

Pemberian sanksi ini buntut dugaan pelanggaran dalam kasus Brigadir J .

Baca: Buntut Intimidasi Wartawan di Rumah Ferdy Sambo, Bharada Sadam Dihukum Demosi 1 Tahun

Sidang etik terhadap Brigadir Frillyan yang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri menghadirkan empat orang saksi.

Pimpinan sidang Kombes Pol Rachmat Pamudji mengatakan, Brigadir Frillyan terbukti secara sah melanggar kode etik Polri.

"Memutuskan, FF pangkat Brigadir terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b tentang kode etik profesi wajib menjaga citra, soliditas, kredibilitas, reputasi Polri," kata Rachmat melalui siaran TV Polri, Selasa malam.

Tidak dijelaskan secara detail peran-peran yang dilakukan Brigadir Frillyan dalam kasus Brigadir J.

Baca: Hasil Sidang Etik Bharada Sadam eks Sopir Ferdy Sambo, Dihukum Demosi 1 Tahun dan Ditahan 20 Hari

Namun, dalam informasi dari Polri TV, Brigadir Frillyan disebut melakukan intimidasi terhadap dua wartawan.

Dikutip dari WartaKotalive.com, Brigadir Frillyan diduga menghapus foto dan video milik wartawan tersebut.

Peristiwa itu terjadi saat wartawan meliput di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Atas perbuatan tersebut, Komisi Sidang Etik Polri menjatuhkan sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Brigadir Frillyan kemudian diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Tak hanya itu, Brigadir Frillyan juga diberi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun.

"Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama dua tahun," imbuhnya.

Setelah putusan dibacakan, Brigadir Frillyan menerimanya dan tidak mengajukan banding.

Sebelumnya, Polri telah melaksanakan sidang etik terhadap delapan anggotanya terkait kasus Brigadir J.

Baca: Hasil Sidang Etik Bharada Sadam eks Sopir Ferdy Sambo, Dihukum Demosi 2 Tahun dan Ditahan 20 Hari

Lima di antaranya dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau (PTDH), yakni Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.

Dua orang dijatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun, yakni AKP Dyah Chadrawathi dan Bharada Sadam.

Sementara itu, AKBP Pujiyarto dijatuhkan sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri. (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Brigadir FF Disanksi Demosi 2 Tahun, Turut Paksa Jurnalis Hapus Data Peliputan di Rumah Ferdy Sambo

# TRIBUNNEWS UPDATE # Brigadir FF # demosi # Ferdy Sambo # Brigadir J # pembunuhan

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Agung Tri Laksono
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved