Terkini Nasional
Hasil Sidang Etik Bharada Sadam eks Sopir Ferdy Sambo, Dihukum Demosi 1 Tahun dan Ditahan 20 Hari
TRIBUN-VIDEO.COM -Sidang kode etik dan profesi Polri terhadap Bharada Sadam alias Bharada S sudah rampung. Hasilnya, dia dihukum demosi selama satu tahun dan ditahan selama 20 hari.
Adapun Bharada Sadam yang juga eks sopir Ferdy Sambo dihukum buntut intimidasi wartawan yang sedang meliput kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Pribadi Ferdy Sambo, Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Keputusan sidang etik itu dibacakan langsung oleh Ketua Komisi Sidang Etik Kombes Rachmat Pamudji. Menurut Rachmat, Bharada Sadam telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar etik.
"Menjatuhkan sanksi berupa, sanksi etik yaitu perilaku pelanggaran dinyatakan sebagi perbuatan tercela, kewajiban pelaggar meminta maaf seara lisan terhadap komisi etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Kedua, sanksi administratif mutasi bersifat demosi selama satu tahun," kata Rachmat seperti dilihat Tribunnews dari portal Polri TV, Senin (12/9/2022).
Selain itu, sidang etik juga menemukan fakta yang meringankan karena Bharada Sadam kooperatif dalam memberikan keterangan saat persidangan. Akibat perbuatan itu, Bharada Sadam telah menjalani penahanan di tempat khusus selama 20 hari di Mako Brimob.
Menurut Rachmat, majelis komisi sidang kode etik menyimpulkan bahwa Bharada Sadam telah melakukan perbuatan tercela dengan mengintimidasi wartawan yang sedang bertugas meliput kasus kematian Brigadi J.
"Bharada Sadam melakukan perbuatan berupa telah mengintimidasi dan mengambil foto dan video yang tersimpan pada hp wartawan detik.com dan CNN yang melakukan peliputan di rumah pribadi Kadiv Propam Polri atas nama Irjen pol Ferdy Sambo di Saguling," jelas Rachmat.
Baca: Ferdy Sambo Diduga Buat Skenario Baru untuk Bebaskan Para Tersangka
Baca: Pengacara Brigadir J sebut Ada Skenario Bebaskan Irjen Ferdy Sambo Cs
Lebih lanjut, Rachmat menuturkan bahwa tindakan Bharada Sadam menyebakan pemberitaan viral dan membuat reputasi Polri menjadi buruk di masyarakat.
"Terduga pelanggar terbukti tidak menjaga reputasi dan kehormatan Polri, termasuk kategori melanggar kode etik sedang. Perbuatan tersebut menghambat kebebasan pers," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polri melanjutkan sidang kode etik dan profesi polri (KKEP) di kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kali ini, Bharada Sadam alias Bharada S disidang etik oleh pihak kepolisian.
Diketahui, Bharada S merupakan sopir dari Ferdy Sambo yang kini menjabat Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri. Dia kini telah dimutasi sebagai perwira di Yanma Polri.
"Untuk agenda sidang hari ini yaitu sidang KKEP dengan terduga pelanggar Bharada S akan dilaksanakan pada hari ini Senin 12 September 2022 pada pukul 13.00 WIB di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/9/2022).
Adapun sidang nantinya akan dipimpin oleh Brigjen Pol Agus Wijayanto. Dia akan didampingi Kombes Rahmat Pamudji, Kombes Satyus Ginting l, Kombes Fitra Andreas Ratulangi, dan Kombes Atnaini.
Menurut Nurul, pihaknya juga bakal menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang tersebut. Sebaliknya, Bharada S disidang karena diduga tidak profesional dalam melaksanakan tugas.
"Saksi-saksi dalam persidangan pada siang hari ini ada tiga orang yaitu Ipda DD, Brigadir FF dan Briptu FD. Sedangkan wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas," jelasnya.
Adapun Bharada S dipastikan tidak tersangkut di dalam obstruction of justice di dalam kasus Brigadir J. Dia hanya melakukan pelanggaran karena diduga tidak professional dalam bertugas. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada Sadam Dihukum Demosi 1 Tahun Buntut Intimidasi Wartawan di Rumah Ferdy Sambo
# Ferdy Sambo # Bharada Sadam
Video Production: Ayu Arumsari
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Kasus Laka Maut Kalijambe Tetap Lanjut Meski Sopir Truk Meninggal, Polres Purworejo Libatkan Ahli
5 hari lalu
Tribunnews Update
Sopir Truk yang Tabrak Angkot & Rumah di Kalijambe Meninggal, Jenazah Dibawa Pulang ke Bojonegoro
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Alami Luka Berat, Sopir Truk yang Tabrak Angkot Rombongan Guru SD di Purworejo Meninggal Dunia
5 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Sopir Truk yang Tabrak Angkot di Kalijambe Purworejo Meninggal Seusai Jalani Perawatan
5 hari lalu
Live Update
Cekcok Sesama Sopir Angkot di Aceh Tamiang Saling Berebut Penumpang hingga Berujung Penikaman
Minggu, 4 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.