Kamis, 15 Mei 2025

Nasional

Pengacara Brigadir J sebut Ada Skenario Bebaskan Irjen Ferdy Sambo Cs

Selasa, 13 September 2022 18:26 WIB
Tribun Banten

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara keluarga Brigadir J atau Yosua Hutabarat, yakni Johnson Panjaitan menyebut terjadi indikasi obstruction of justice, dari kasus pembunuhan Brigadir J.

Ia mengungkap hal tersebut bukan tanpa alasan. Hal ini bisa terlihat dari proses penyidikan terhadap tersangka, yang berlarut-larut serta penggunaan alat uji kebohongan yang dianggap tidak perlu.

Johnson Panjaitan bahkan menuding ada upaya membebaskan para tersangka, yaitu Irjen Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

Caranya, kata Johnson Panjaitan, yaitu melalui skenario Komnas HAM dan Komas Perempuan yang menggiring kasus pembunuhan Brigadir J, pada kasus pelecehan seksual.

Ia pun menyoroti, bagaimana obstruction of justice yang seharusnya diungkap ke publik masih ditutup-tutupi.

Baca: Sebanyak 43 Jaksa Tangani 7 Tersangka Kasus Obstruction of Justice dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Baca: Dicecar soal Obstruction of Justice hingga Pakai Lie Detector, Sambo Diperiksa Secara Maraton

Johnson menyinggung proses sidang etik kepada sejumlah polisi yang terlibat obstruction of justice.

Menurutnya, proses yang terjadi sekarang masih belum transparan.

Menurutnya, sidang itu bukan soal hukuman saja, tetapi bagaimana reformasi di institusi Polri agar makin baik.

Lebih lanjut, ia mempertanyakan bagaimana pola-pola melakukan obstruction of justice yang berjaringan.

Johnson menyebut, Brigjen Hendra adalah perwira yang paling bermasalah, karena tekanan langsung ke keluarga Brigadir Yosua.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul 2 Bulan Penyidikan Tak Juga Usai, Pengacara Brigadir J: Ada Skenario Bebaskan Irjen Ferdy Sambo Cs

# Brigadir J  # Ferdy Sambo # Pengacara # obstruction of justice 

Video Production : Adrianto Satrio Utomo

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Tribun Banten

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved