Minggu, 11 Mei 2025

Polisi Tembak Polisi

LPSK Pertimbangkan jika Bripka RR Ajukan Justice Collaborator, Ungkapkan Terdapat 4 Faktor Penentu

Senin, 12 September 2022 15:42 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempertimbangkan empat hal jika tersangka Bripka Ricky Rizal (RR) mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Pertama, LPSK akan menelaah keterangan yang signifikan atau informasi baru yang akan diberikan Bripka RR terkait dengan kasus ini.

"Yang pertama, LPSK akan menelaah seberapa jauh Bripka RR ini punya informasi atau keterangan 'signifikan' yang dibutuhkan untuk pengungkapan perkara ini."

"Dalam konteks seseorang mengajukan JC akan menelaah apa keterangan signifikan yang dimiliki," kata Wakil Ketua LPSK Antonius Wibowo, dikutip dari tayangan KompasTv, Senin (12/9/2022).

Selain itu, LPSK juga akan mempertimbangkan apakah ada ancaman terhadap orang yang mengajukan sebagai JC.

Ancaman yang dipertimbangkan adalah ancaman nyata yang ditujukan kepada Bripka RR maupun ancaman kepada keluarganya.

Baca: Komnas HAM Serahkan Langsung Rekomendasi Kasus Pembunuhan Brigadir J ke Mahfud MD, Ada 2 Kesimpulan

"Kedua, LPSK akan menelaah adakah tingkat ancaman terhadap pemohon itu."

"Ancaman di sini adalah ancaman nyata dan juga potensi ancaman baik yang ditujukan ke pemohon itu sendiri atau keluarga," kata Antonius.

Lanjut Antonius mengatakan, LPSK juga akan mempertimbangkan track record dan hasil assessment psikologis pada Bripka RR.

"Ketiga yang akan ditelaah LPSK adalah hasil assessment psikologis dalam koteks, sejauh mana pemohon ini stabil emosinya, keterangannya bisa dipercaya dan konsisten

"Keempat LPSK akan menelaah track record dari pemohon itu," lanjutnya.

Anton juga menegaskan, di luar keempat poin tersebut di atas yang paling penting bagi seseorang yang mengajukan JC yakni pemohon bukanlah pelaku utama.

Baca: Namanya Terseret di Pusaran Kasus Brigadir J, 2 Kapolda Bersuara, Bantah Lakukan Lobi

"Dan di luar itu semua seperti yang sudah kami sampaikan, bahwa pemohon itu bukan pelaku utama," pungkasnya.

LPSK Terbuka Jika Bripka RR Ajukan Justice Collaborator

LPSK menyatakan terbuka untuk siapapun tersangka kasus tewasnya Brigadir J mengajukan diri menjadi JC.

Hanya saja sejauh ini, LPSK belum menerima informasi maupun pengajuan permohonan itu dari Ricky Rizal.

"Tentu akan kami telaah lebih dahulu, apakah memenuhi syarat atau tidak," kata Edwin, Minggu (11/9/2022) sebagaiamana dilansir Tribunnews.

Edwin mengatakan, secara hukum tidak ada batasan waktu untuk siapapun tersangka mengajukan JC.

Hanya saja, jika memang berniat untuk menjadi JC, diharap dapat mengajukan permohonan tersebut sebelum masa persidangan dimulai.

Sebab dalam upaya mengabulkan permohonan tersebut, LPSK membutuhkan waktu untuk melakukan proses.

"Secara hukumnya tidak ada (batasan waktu). Hanya baiknya sebelum memberi kesaksian dipersidangan," kata Edwin.

Sebagai informasi dari lima tersangka kasus Brigadir J, hanya Bharada E yang mengajukan diri sebagai JC.

Saat ini, penahanan terhadap Bharada E di Rutan Bareskrim Polri turut mendapatkan pengawalan ketat dari LPSK.

Hal tersebut untuk menjamin yang bersangkutan tidak terancam selama menjalani penahanan.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Rizki Sandi Saputra)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 4 Pertimbangan LPSK Jika Bripka RR Ajukan Jadi Justice Collaborator di Kasus Brigadir J

# Polisi tembak polisi # Brigadir J # Bharada E # Irjen Ferdy Sambo # Putri Candrawathi # Bripka RR

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Tegar Melani
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved