HOT TOPIC
Komnas HAM Serahkan Langsung Rekomendasi Kasus Pembunuhan Brigadir J ke Mahfud MD, Ada 2 Kesimpulan
TRIBUN-VIDEO.COM - Komnas HAM menyerahkan rekomendasi kasus Brigadir J kepada Menko Polhukam Mahfud MD.
Rekomendasi tersebut diserahkan langsung kepada Mahfud MD di Kantor Menko Polhukam, Jakarta Pusat.
Penyerahan itu dilakukan pada hari ini, Senin (12/9/2022).
Baca: Putri Candrawathi Diduga Ikut Tembak Brigadir J, Komnas HAM Beberkan Alasannya: Miliki Peluang
Mahfud MD mengatakan, terdapat dua kesimpulan yang disampaikan Komnas HAM dalam rekomendasi tersebut.
Pertama, dari hasil penyelidikan, Komnas HAM menyatakan bahwa telah terjadi extra judicial killing yang dilakukan FS.
Sementara kesimpulan kedua adalah adanya tindakan obstruction of justice yang dilakukan oleh FS.
Baca: Sebut Terima Amplop untuk Munculkan Kasus Pelecehan PC, Komnas HAM Tegaskan Tak Bela Ferdy Sambo
Dengan dua kesimpulan itu, maka sangat tepat jika tersangka dikenakan pasal 340 KUHP.
Pihak Komnas HAM berharap agar pengadilan dapat menjatuhkan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan pasal yang dikenakan. (Tribun-Video.com/Kompas.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Komnas HAM Serahkan Rekomendasi Kasus Pembunuhan Brigadir J ke Mahfud MD
# HOT TOPIC # pembunuhan # Brigadir J # Komnas HAM # Mahfud MD # Menko Polhukam
Reporter: Umi Wakhidah
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Kompas.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Motif Kasus Pembunuhan di Sidakarya, Pelaku Sakit Hati DIkatai Mokondo & Ingin Kuasai Harta Korban
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Kronologi Pria Asal Sragen Tikam Leher Kekasih di Bali hingga Penangkapan Pelaku Berlangsung Sengit
5 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Gelap Mata Usai Dikatai Mokondo, Pria Asal Sragen Habisi Nyawa Pacar di Bali
5 hari lalu
Tribunnews Update
Gegara Hubungan Tak Direstui, Mahasiswi Majalengka Emosi dan Kurung Pacar di Kamar hingga Tewas
5 hari lalu
Live Update
Kronologi Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Sidakarya Denpasar, Mobil Sampai Tabrak-tabrakan
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.