Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Terkuak Alasan Bripka RR Belum Ajukan Justice Collaborator, LPSK Rencanakan Asesmen Psikologi

Minggu, 11 September 2022 10:51 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Zena Dinda Defega, Kuasa Hukum Bripka Ricky Rizal (Brigadir RR) menjelaskan saat ini kliennya belum mengajukan diri sebagai Justice Collaborator atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Alasannya, kata Zena, Bripka RR tidak merasa ada tekanan atau intervensi dari manapun.

Zena meyakini kliennya telah memberikan keterangan dengan jujur kepada penyidik.

Apalagi, lanjut Zena, pada tes lie detector pertama tidak ditemukan indikasi keterangan bohong Bripka RR.

"(Saat ini) masih belum (untuk mengajukan diri sebagai Justice Collaborator)."

"Kita masih untuk melihat perkembangannya, bagaimana kedepannya, apakah nanti ada ancaman atau tidak."

Baca: Ferdy Sambo Disebut Beri Uang ke Bripka RR sebagai Tanda Terima Kasih, Pengacara Berikan Bantahan

"Tapi karena sampai saat ini Bripka Ricky sudah berbicara jujur dan sampai saat ini juga tidak ada ancaman ataupun tekanan dari pihak manapun, jadi Menurut kami belum (mengajukan sebagai Justice Collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," kata Zena dikutip dari Kompas Tv, Sabtu (10/9/2022).

Zena mengklaim pihak Bripka RR itu sudah sangat terbuka dan tak menutup-tutupi kejadian sebenarnya.

"Dan tidak ada lagi skenario awal dari bapak FS (Ferdy Sambo) sebelumnya, jadi untuk apa untuk mengajukan Justice Collaborator, karena sampai saat ini dia masih merasa aman dan merasa sudah jujur apa adanya dan tidak ada lagi yang ditutupi," jelas Zena.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Bripka RR mengiyakan skenario Ferdy Sambo.

Yakni pengakuannya adanya peristiwa tembak-menembak ya terjadi antara Bharada E dengan Brigadir J.

Namun, sekarang Bripka RR sudah jujur mengatakan tidak ada tembak-menembak dalam peristiwa itu, tapi yang ada adalah peristiwa penembakan.

"Iya keterangannya sama (dengan Bharada E), artinya sudah tidak ada tembak-menembak, yang katanya Ibu (Putri Candrawathi) teriak, itu juga tidak ada," sambung Zena.

Sementara itu, soal pelecehan seksual yang terjadi pada Putri Candrawathi, Zena menegaskan bahwa kliennya tidak mengetahui.

Pasalnya saat dugaan pelecehan terjadi, Bripka RR dan Bharada E sedang mengantar barang-barang keperluannya anaknya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Baca: LPSK Berikan Respons terkait Bripka RR yang Belum Ajukan JC, Siap Terima Permohonan Perlindungan

"Iya karena waktu itu kan dibilangnya kejadiannya di Magelang dan di Magelang itu mungkin pada saat (peristiwa pelecehan itu terjadi) Bripka RR itu sedang mengantar barang-barang keperluannya anaknya FS dan ibu PC di Taruna Nusantara."

"Sedang mengantar (barang-barang) itu bersama dengan Bharada E, setelah itu kan baru Bharada E ditelepon sama ibu PC untuk cepat pulang, jadi saat itu Bharada E dan Bripka RR itu sama sekali tidak tahu," jelas Zena.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ALASAN Bripka RR Belum Ajukan Justice Collaborator hingga Rencana LPSK Lakukan Asesmen Psikologi

# Pengakuan Bripka RR # Bripka RR # Kasus Brigadir J # justice collaborator

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Tia Kristiena
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved