Terkini Nasional
LPSK Berikan Respons terkait Bripka RR yang Belum Ajukan JC, Siap Terima Permohonan Perlindungan
TRIBUN-VIDEO.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum menerima permohonan resmi dari Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR untuk menjadi justice collaborator di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Juru Bicara LPSK Rully Novian menjelaskan pihaknya sangat terbuka untuk menerima dan menelaah permohonan perlindungan terhadap tersangka yang ingin bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator (JC).
Namun, hingga saat ini LPSK belum menerima permohonan resmi dari tersangka maupun kuasa hukum Bripka RR.
"Kami sampai hari ini belum terima permohonan dari yang bersangkutan. LPSK terbuka untuk permohonan itu (JC). Silakan saja nanti kita akan lakukan penelahan terhadap permohonan tersebut jika nanti betul jadi mengajukan permohonan," ujar Rully dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/9/2022).
Baca: Bripka RR Belum Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Kuasa Hukum Beberkan Alasan di Baliknya
Adapun keinginan Bripka RR untuk menjadi JC diungkapkan Erman Umar, salah satu tim kuasa hukum Bripka RR.
Menurut Erman pengajuan JC akan dilakukan jika mendapat ancaman setelah kliennya mencabut keterangan yang sama dengan skenario Irjen Ferdy Sambo.
Selain itu, Bripka RR juga tidak terima atas pasal yang disangkakan terhadap dirinya.
Sebab saat kejadian kliennya hanya menyaksikan kejadian pembunuhan Brigadir J. Bukan sebagai pelaku pembunuhan atau sebagai otak pelaku pembunuhan.
Baca: Ferdy Sambo Disebut Sempat Sodorkan Sejumlah Uang ke Bripka RR: Karena Kalian Sudah Menjaga Ibu
Kliennya menolak saat Irjen Ferdy Sambo memerintahkan untuk menembak Brigadir J hingga akhirnya eksekusi dilakukan oleh Bharada E yang mendapat status JC.
Adapun Bripka RR disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
"Tentunya menurut saya dia tidak menerima disangka (tersangka) pembunuhan. Dia hanya melihat atau menyaksikan," ujar Erman, Jumat (9/9/2022). Dikutip dari Tribunnews.com. (*)
Artikel ini telah tayang di kompastv.artikel dengan judul: Begini Respons LPSK soal Bripka RR Mau Ajukan JC Seperti Bharada E di Kasus Pembunuhan Brigadir J
# Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) # LPSK # Bripka RR # Pengakuan Bripka RR
Video Production: Khoerunnisak
Sumber: Kompas TV
Tribunnews Update
Mantan Admin Judol Dapat Intimidasi seusai Wawancara TV, LPSK Beri Perlindungan Darurat
Senin, 21 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Fakta Baru Oknum Polisi Diduga Bunuh Anaknya Usia 2 Bulan, Ibu Korban Akui Sempat Diintimidasi
Rabu, 12 Maret 2025
Live Update
Kasus ABG Tewas Dicekoki Narkoba Anak Bos Prodia di Jaksel, Keluarga Korban Minta Perlindungan LPSK
Jumat, 14 Februari 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Bekingi Korban Selamat Penembakan Bos Rental Mobil, LPSK Siap Bantu Biaya Medis hingga Proses Hukum
Jumat, 10 Januari 2025
LIVE UPDATE
LPSK Jadi Benteng Perlindungan 6 Korban dan Saksi Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Tol
Kamis, 9 Januari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.