Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Terima Hasil Putusan Sidang Etik dan Tak Ajukan Banding, AKBP Pujiyarto Memohon Maaf ke Polri

Sabtu, 10 September 2022 19:24 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM – Mantan Kepala Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Kasubdit Renakta) Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto, menerima hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Jumat (9/9/2022).

Berdasarkan sidang etik, AKBP Pujiyarto dijatuhi sanksi administratif dan etika.

Untuk sanksi etika, berupa permohonan maaf kepada institusi Polri di hadapan sidang KKEP.

Adapun AKBP Pujiyarto dinilai tak bisa menangani dengan baik laporan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi

"Sanksi etika, yang pertama adalah perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela."

"Kemudian, kedua kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (10/9/2022).

Dedi menjelaskan, AKBP Pujiyarto juga disanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus atau patsus.

"Selama 28 hari dari tanggal 12 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di ruang patsus Div Propam Polri dan telah dijalani oleh terduga pelanggar," ucapnya.

Setelah putusan sidang etik, AKBP Pujiyarto mengatakan, menerima sanksi komisi etik atau tidak mengajukan banding.

“Kami terima,” ucap AKBP Pujiyarto.

Selanjutnya, AKBP Pujiyarto membacakan permohonan maafnya kepada institusi Polri.

Baca: 11 Anggota Polri terkait Kasus Penembakan Brigadir J Telah Dibebaskan seusai Jalani Masa Penahanan

Dalam tayangan sidang etik di kanal YouTube Polri TV, AKBP Pujiyarto tampak berkaca-kaca menyampaikan permintaan maaf.

Diketahui, Sidang kode etik profesi Polri terhadap AKBP Pujiyarto telah selesai pada Jumat (9/9/2022) malam.

AKBP Pujiyarto telah menjalani sidang etik selama 8 jam dan setidaknya ada 3 saksi yang dihadirkan dalam sidang etik tersebut.

"Sidang dengan pelanggar AKBP P, pelaksanaan sidang dimulai pukul 09.00 WIB sampai 16.40 WIB kurang lebih sekitar 8 jam."

"Dengan mendengarkan keterangan pelanggar termasuk 3 saksi."

Baca: Nasib Apes 11 Personel Polri seusai Bantu Sambo, Urus Kebersihan setelah Dibebaskan dari Patsus

"Karena banyak hal yang didalami sidang komisi maka waktunya cukup panjang," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Hasilnya, Pujiyarto tak dipecat dari keanggotaan Polri terkait kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dikutip dari Kompas.com, Kadiv Humas Polri menjelaskan, AKBP Pujiyarto melanggar etik karena tidak profesional saat menindaklanjuti penanganan laporan polisi nomor LP/B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan itu dibuat Putri pada 9 Juli 2022.

Di dalam laporan, Putri mengaku dilecehkan oleh Brigadir J saat berada di kamar rumah dinas Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Lantas, menurut majelis sidang etik, AKBP Pujiyarto tidak menangani dengan baik laporan yang dikemudian hari diketahui laporan palsu tersebut.

“Kemudian juga tentang tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan ini tidak tertangani dengan baik kemudian LP ini sudah dihentikan oleh penyidik Dittipidum (Bareskrim Polri),” kata Dedi. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Momen AKBP Pujiyarto Bacakan Permohonan Maaf ke Polri, Terima Hasil Putusan Sidang Etik

# AKBP Pujiyarto # Ferdy Sambo # Sidang Etik

Editor: winda rahmawati
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Sidang Etik   #Ferdy Sambo   #banding   #AKBP Pujiyarto   #Polri

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved