TRIBUNNEWS UPDATE
Alasan Hasil Lie Detector Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Tak Diumumkan: Untuk Kepentingan Penyidik
TRIBUN-VIDEO.COM - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan alasan Polri tidak mengungkap hasil pemeriksaan lie detector terhadap tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dedi menyebut hasil uji kejujuran tersebut digunakan untuk kepentingan penyidik.
Padahal hasil uji lie detector milik tiga tersangka lain diumumkan ke publik.
Baca: Hasil Tes Lie Detector Tersangka Lain Diungkap, Milik PC dan Ferdy Sambo Jadi Konsumsi Penyidik
Hal tersebut dikatakan oleh Irjen Dedi ketika dihubungi oleh Tribunnews pada Jumat (9/9/2022).
Dedi mengungkapkan pemeriksaan uji kejujuran dengan lie detector terhadap Ferdy Sambo dilakukan oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri hingga pukul 19.00 WIB pada Kamis (8/9/2022).
Sebelumnya, Dedi juga menyebut hasil uji kejujuran dari Putri Candrawathi tidak diumumkan dengan alasan yang sama yaitu pro justitia.
Pro justitia yang berarti digunakan khusus untuk kepentingan penyidik.
"Hasil uji lie detector projustitia untuk penyidik," katanya saat dihubungi Tribunnews, Jumat (9/9/2022).
"Projustitia itu untuk kepentingan penyidik, artinya untuk penyidik saja," katanya dikutip dari Tribunnews.
Baca: Pemeriksaan Lie detector Disebut Tak Efisien, Pakar : Harusnya Dilakukan sejak Awal Penyelidikan
Selain Ferdy Sambo dan istrinya, uji kejujuran dengan alat lie detector juga dilakukan terhadap Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan hasil dari pemeriksaan terhadap Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf menyatakan jujur.
Andi mengatakan tiap tersangka diberi pertanyaan oleh petugas Puslabfor terkait perannya masing-masing dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Di sisi lain, Dedi mengklaim alat lie detector milik Polri yang digunakan ini adalah alat canggih dan diklaim memiliki tingkat akurasi di atas 90 persen.
Alasan klaim tersebut lantaran alat lie detector milik Polri adalah impor dari Amerika Serikat.
Klaim akurasi ini, kata Dedi, membuat penggunaan lie detector merupakan pro justitia.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan brigadir J.
Baca: Hasil Lie Detector Milik Ferdy Sambo dan PC Tak akan Diungkap ke Publik, Ini Alasannya
Selain Bharada E, Ferdy Sambo hingga Kuat Maruf disangkakan dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling lama 20 tahun.
Sementara untuk Bharada E dijerat dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukum penjara paling lama 15 tahun. (*)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sama Seperti Putri Candrawathi, Hasil Uji Lie Detector Ferdy Sambo Tak Diumumkan ke Publik
# TRIBUNNEWS UPDATE # Ferdy Sambo # Putri Candrawathi # lie detector # pembunuhan # Brigadir J # Irjen Dedi Prasetyo
Reporter: sara dita
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Sentilan Prabowo di Pidato Hari Buruh, Sebut Indonesia Kaya Raya Tapi Masih Banyak Malingnya
Kamis, 1 Mei 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Prabowo Apresiasi Buruh dengan Ucapkan Terimakasih Atas Dukungannya Selama Maju dalam Pilpres
Kamis, 1 Mei 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Prabowo Berkelakar saat Pidato Hari Buruh, Sebut Namanya Pasaran dengan Kapolri & Panglima TNI
Kamis, 1 Mei 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Rismon Sianipar Mengaku Menjadi Korban Teror di Bali Diduga Terkait Isu Ijazah Palsu Jokowi
Kamis, 1 Mei 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Pemerintah Turki Tutup Akses Transportasi & Larang Demo May Day Hari Buruh, Istanbul Lockdown
Kamis, 1 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.