Selasa, 14 April 2026

Terkini Nasional

Polwan Ini Dapat Hukuman Sanksi Adminitratif dalam Kasus Kematian Brigadir J, Apa Hukumannya

Jumat, 9 September 2022 11:34 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA -- Perwira polisi wanita (polwan) yang terseret-seret kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, AKP Dyah Chandrawati akhirnya mendapat hukuman.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri pada Kamis (8/9/2022) menilai perilaku pelanggar telah dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Ia tidak profesional dalam mengelola senjata api yang diduga terkait dengan pembunuhan Brigadir J.

Dyah Chandrawati diberi sanksi administratif yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun.

Baca: AKP Dyah Chandrawati Jalani Sidang Etik Kasus Brigadir J, Tidak Dipecat Hanya Buat Permintaan Maaf

Jabatannya yang tadinya Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri yang kini telah dimutasi sebagai Pama Yanma Polri.

Selain itu, AKP Dyah Chandrawati hanya diminta membuat permohonan maaf secara lisan dan tertulis dan demosi berupa mutasi selama setahun.

"Sanksi administratif, yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, kepada wartawan pada Kamis.

Baca: AKP Dyah Chandrawati Disanksi Mutasi Demosi 1 Tahun Imbas Keterlibatannya dalam Kasus Brigadir J

Selain itu, sanksi etika adalah perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

"Permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan tim KKEP dan sanksi administratif yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun," katanya.

Nasib polwan ini lebih baik dari sejumlah perwira Polri lainnya yang telah divonis oleh Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri seperti Kompol Chuck Putranto yang dipecat dengan tidak hormat. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polwan Ini Terseret Kasus Ferdy Sambo, Nasibnya Tak Seburuk 3 Perwira Lainnya

# AKP Dyah Candrawati # Senjata Api (Senpi) # Kasus Brigadir J # Sidang Kode Etik

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved