Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

AKP Dyah Chandrawati Disanksi Mutasi Demosi 1 Tahun Imbas Keterlibatannya dalam Kasus Brigadir J

Jumat, 9 September 2022 09:54 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan hasil sidang etik dari AKP Dyah Chandrawati pada hari ini Kamis (8/9/2022).

Diketahui AKP Dyah Chandrawati adalah satu-satunya Polwan yang menjalani sidang kode etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Nurul mengatakan perbuatan AKP Dyah Chandrawati dalam kasus Brigadir J dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Untuk itu AKP Dyah Chandrawati diminta untuk membuat permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Baca: Terkuak! Alasan Bripka Ricky Rizal Tolak Perintah Ferdy Sambo untuk Tembak Yoshua

"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela."

"Permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan Komisi Kode Etik Polri (KKEP)," kata Nurul membacakan putusan sidang etik AKP Dyah Chandrawati dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Kamis (8/9/2022).

"Permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan Komisi Kode Etik Polri (KKEP)," kata Nurul membacakan putusan sidang etik AKP Dyah Chandrawati dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Kamis (8/9/2022).

Baca: Ferdy Sambo Disebut Sudah Bertekad Bulat Membunuh Brigadir J, Kapolri Beri Penjelasan Kronologinya

Tak hanya itu AKP Dyah Chandrawati juga mendapatkan sanksi administratif berupa mutasi yang bersifat demosi atau dimutasi ke jabatan yang lebih rendah, selama satu tahun.

"Kemudian sanksi administratif, yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun,” imbuh Nurul.

Lebih lanjut Nurul mengungkapkan, perbuatan AKP Dyah Chandrawati masuk dalam klasifikasi pelanggaran sedang.

Yakni berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas.

Pasal yang dilanggar oleh AKP Dyah Chandrawati adalah Pasal 5 ayat 1 huruf C perpol 7 Tahun 2022, yaitu menjalankan tugas dan wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Imbas Keterlibatannya dalam Kasus Brigadir J, AKP Dyah Chandrawati Disanksi Mutasi Demosi 1 Tahun

# AKP Dyah Chandrawati # Brigadir J # Sidang Etik # Polwan # mutasi

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Febi Frandika
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved