Terkini Nasional
Jadi Justice Collaborator, LPSK Terangkan Bharada E Sudah Sampaikan Motif Pembunuhan Brigadir J
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan update terkait dengan pengakuan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang diotaki eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, Bharada E dalam statusnya sebagai Justice Collaborator telah menceritakan motif pembunuhan terhadap rekan sesama ajudan Ferdy Sambo itu.
"Bhadara E sudah menyampaikan (motif) ke LPSK," kata Hasto saat dikonfirmasi awak media, Minggu (4/9/2022).
Dengan begitu, saat ini LPSK, kata Hasto telah mengetahui apa yang menjadi motif Brigadir J ditembak.
Baca: Putri Candrawathi Curhat ke KM Telah Dirudapaksa Brigadir J, saat Bharada E dan Bripka RR Tak Ada
Akan tetapi, Hasto tidak mau berbicara banyak soal motif tersebut.
Sebab kata dia, kewenangan untuk mengungkap itu bukan berada di ranah pihaknya.
"Iya (sudah mengetahui motifnya, red), tapi itu bukan kewenangan kami," ucap Hasto.
Terkait hal tersebut, LPSK menjamin keamanan dan keselamatan Bharada E hingga nantinya menjalankan persidangan.
Termasuk kata Hasto, menjamin agar pernyataan atau keterangan Bharada E tidak berubah seperti apa yang ada di berita acara pemeriksaan (BAP).
Baca: Komnas HAM Khawatir Ferdy Sambo Cs Bisa Bebas dari Ancaman Hukuman terkait Kasus Brigadir J
"Ini yang harus kita selamatkan keterangan-keterangan bharada e ini diharapkan sampai akhir persidangan konsisten gak? Jujur tetap," kata Hasto.
LPSK Nilai Janggal Rekomendasi Komnas HAM
Diduga pelecehan dilakukan almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan adanya kejanggalan dalam peristiwa tersebut.
Setidaknya ada tujuh poin yang dinyatakan janggal oleh LPSK.
Pertama, soal kecilnya kemungkinan terjadi peristiwa pelecahan seksual, karena saat kejadian di Magelang saat itu, masih ada Kuat Ma'ruf dan saksi Susi.
"Kan waktu peristiwa itu, yang diduga ada perbuatan asusila itu, itu kan masih ada Kuat Ma'ruf dan Susi, yang tentu dari sisi itu kecil kemungkinan terjadi peristiwa, kalaupun terjadi peristiwa kan si ibu PC masih bisa teriak," kata Edwin saat dikonfirmasi awak media, Minggu (4/9/2022).
Kedua, Edwin menyatakan, dalam kasus pelecehan seksual yang ditangani LPSK erat kaitannya dengan relasi kuasa.
Baca: Kebakaran Hanguskan Enam Kontrakan di Pemukiman Padat Jakarta Selatan, 95 Personil Damkar Dikerahkan
Relasi kuasa yang dimaksud dalam hal ini, yakni sang pelaku lebih tinggi kodratnya dibandingkan korban. Contohnya terjadi kekerasan seksual yang melibatkan guru dengan murid, atau bos dengan staf nya.
"Kedua, dalam konteks relasi kuasa. Relasi kuasa tidak terpenuhi karena J adalah anak buah dari FS (Ferdy Sambo, red). PC adalah istri Jenderal," kata dia
"Ini dua hal yang biasanya terpenuhi dalam kasus kekerasan seksual pertama relasi kuasa kedua pelaku memastikan tidak ada saksi," sambung Edwin.
Selanjutnya, setelah kejadian yang diduga ada pelecehan seksual itu ada percakapan antara Putri Candrawathi kepada tersangka Bripka Ricky Rizal (RR). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LPSK: Bharada E Sudah Cerita Soal Motif Pembunuhan Brigadir J
# Bharada E jadi Justice Collaborator # justice collaborator # Bharada E # Motif Pembunuhan Brigadir J
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Justice Collaborator Nopriansyah Ditolak, Eks Kadis PUPR OKU Divonis Lebih Berat: 5 Tahun Bui
Kamis, 11 Desember 2025
Terkini Nasional
Misri Mau Bongkar Fakta! Demi Lolos dari Jeratan Hukum Kasus Kematian Brigadir Nurhadi di Vila
Kamis, 10 Juli 2025
Regional
Vonis 8 Tahun Dirasa Terlalu Berat, JC Kasus Polisi Tembak Warga di Kalteng Ajukan Banding
Rabu, 28 Mei 2025
PERISTIWA HARI INI
Peristiwa Hari Ini: 2 Tahun Silam Drama Panjang Pembunuhan Brigadir J & Tangan Licik Ferdy Sambo
Senin, 8 Juli 2024
TRIBUNNEWS UPDATE
Lawan Hotman Paris, Deolipa Yumara Eks Pengacara Bharada E Siap Dampingi Pegi di Kasus Vina
Jumat, 31 Mei 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.