Selasa, 21 April 2026

Terkini Nasional

Komnas HAM Khawatir Ferdy Sambo Cs Bisa Bebas dari Ancaman Hukuman terkait Kasus Brigadir J

Senin, 5 September 2022 10:51 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, khawatir para tersangka yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Maruf bisa bebas dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Selain itu, Ahmad Taufik Damanik juga mengkhawatirkan jika para tersangka yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Maruf secara tiba-tiba menarik kesaksiannya.

"BAP (berita acara pemeriksaan) dibatalkan sama mereka, dibantah. Kacau itu kan," katanya.

Jika hal ini terjadi, maka menurutnya tinggal Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang menjadi tersangka.

Baca: Putri Pernah Ngaku bakal Rawat Yosua Seperti Anak, Keluarga Brigadir J Tantang Buka CCTV di Magelang

Terpisah Pakar psikologi forensik dan Pemerhati Kepolisian Reza Indragiri Amriel menilai rekomendasi Komnas HAM bisa memberi angin segar kepada Putri Candrawathi.

Apalagi adanya temuan dugaan terjadi pelecehan di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.

Sebaliknya rekomendasi Komnas HAM tersebut membuat stigma buruk kepada Brigadir J.

Baca: Mengenal Wajib Lapor yang Diterapkan Timsus Polri untuk Putri Candrawathi dalam Kasus Brigadir J

Almarhum sudah tidak bisa melakukan pembelaan lantaran sudah meninggal.

Temuan Komnas HAM ini bisa digunakan oleh Putri untuk menarik simpati publik.

Bahkan, bisa digunakan membela diri di pengadilan kelak.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komnas HAM Khawatir Ferdy Sambos Cs Bisa Bebas, Reza Indragiri: Putri Candrawathi Dapat Angin Segar

# Ferdy Sambo # Komnas HAM # Brigadir J # Magelang # Putri Candrawathi

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Muh Rosikhuddin
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved