Minggu, 11 Mei 2025

TERKINI NASIONAL

IPW Tantang Polri Tahan Putri, Ungkit soal Janji Jenderal Listyo Sigit: Hukum Harus Adil

Senin, 5 September 2022 09:40 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polri agar segara menahan Putri Candrawathi yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bersama dengan suaminya Ferdy Sambo.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan setidaknya ada tiga alasan mengapa Putri Candrawathi harus segera ditahan.

Pertama, Putri adalah tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam kasus ini, Putri diduga turut andil dalam melancarkan peristiwa pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

"Satu, syarat objektif penahanan terpenuhi, terlebih kasus ini adalah kasus pembunuhan berencana dan ibu PC sebagai tersangka pembunuhan berencana," ujar Sugeng, dalam keterangannya, Minggu (4/9/2022).

Sugeng menilai, penyidik wajib menjaga konsistensi penyidikan kasus ini karena Putri dinilai tak kooperatif.

Bahkan, ketika Putri telah ditetapkan sebagai tersangka, sudah sepatutnya Putri ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Baca: LPSK Jabarkan 6 Kejanggalan Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi yang Diajukan Komnas HAM

"Kedua, ibu PC saat ini menurut IPW tidak kooperatif. Terbukti adanya keterangan yang berbeda-beda dengan saksi maupun tersangka lain," kata dia.

"Hal tersebut adalah dapat dikualifikasi ibu PC tidak kooperatif. Salah satu alasan penahanan adalah tidak kooperatif," ujar Sugeng.

Ketiga, Sugeng mengatakan, alasan kemanusiaan yang membuat Putri tak ditahan merupakan tindakan diskriminatif.

Sebab, jika dibandingkan dengan kasus serupa di mana tersangkanya seorang wanita, nyatanya banyak yang harus mendekam di sel tahanan.

"Karena dalam perkara lain, banyak wanita di dalam, kelompok masyarakat bawah tetap ditahan oleh polisi terkait kasus yang menimpa mereka," katanya.

Atas fenomena ini, Sugeng lantas mempertnayakan sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang pernah berujar bahwa hukum tak boleh lagi bersifat tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Ia menagih komitmen itu untuk ditunjukkan dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Bahkan IPW mengingatkan Kapolri atas pernyataannya hukum tidak boleh tumpul ke atas tajam ke bawah. Pak Kapolri harus konsisten terkait hal ini," ujar dia.

Sugeng khawatir, sikap Timsus tak menahan Putri meski berstatus tersangka akan ditafsirkan masyarakat sebagai bentuk ketidakkonsisten dalam penyidikan kasus ini.

"Dengan kedudukan ibu PC sebagai pejabat utama Polri, ternyata pernyataan pak Kapolri tidak konsisten. Ketidakkonsistenan Timsus ini menunjukkan perilaku diskriminatif kepada warga lain," kata Sugeng.

Baca: Aktivis Perempuan Menduga Rudapaksa Putri Candrawathi Dianggap Tak Masuk Akal dan Alih Isu Kasus

Sebelumnya, Komnas Perempuan menyatakan keputusan Polri tak menahan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan alasan memiliki anak balita, telah sesuai dengan rekomendasi pihaknya.

Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini mengatakan, pihaknya selalu memberikan rekomendasi kepada kepolisian untuk tidak melakukan penahanan terhadap perempuan memiliki isu maternitas, menyusui hingga punya memiliki anak balita.

"Sesuai rekomendasi karena Komnas Perempuan melakukan hal yang sama juga pada perempuan yang lain," kata Rini kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).

"Jadi tidak ada sebuah kekhususan untuk kasus PC (Putri Candrawathi) sebenarnya. Kami merekomendasikan yang sama, dengan semua perempuan yang berhadapan dengan hukum begitu kami merekomendasikan," sambungnya.

Rini menyebut keputusan Polri tak menahan Putri Candrawathi karena masalah kesehatan hingga masih memiliki balita juga sesuai dangan KUHAP.

"Itu berlaku untuk semua perempuan yang isu itu dan memiliki anak balita," ujarnya.

Sekadar informasi, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, kepolisian sudah menetapkan lima tersangka.

Para tersangka dijerat pasal asal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Ada pun lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu:

1. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, berperan menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo;

2. Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;

3. Kuat Maruf, sopir Putri Candrawathi, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;

4. Irjen Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J;

5. Putri Candrawathi, membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul IPW Ungkap 3 Alasan Putri Candrawathi Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Harus Ditahan

# Indonesia Police Watch # Putri Candrawathi # Brigadir J # Ferdy Sambo

Editor: Sigit Ariyanto
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved